Yang Harus Dilakukan jika Tak Lolos Seleksi PPPK Guru Tahap I?

Pendaftaran CPNS 2021, SSCASN di www.sscasn.bkn.go.id screenshootPendaftaran CPNS 2021, SSCASN di www.sscasn.bkn.go.id Hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 untuk tahap I telah diumumkan Jumat (8/10/2021) pukul 12.00 WIB.

Peserta yang dinyatakan lolos akan langsung diangkat menjadi PPPK Guru.

Pengumuman disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Nadiem menyebutkan, total 173.329 guru honorer dinyatakan lolos, dan akan segera diangkat menjadi guru PPPK.

Apa yang harus dilakukan pelamar jika dinyatakan tak lolos tahap I PPPK Guru?

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, pelamar yang tidak lolos pada tahap I bisa mengajukan sanggahan.

Pengajuan sanggah bisa dilakukan melalui laman SSCASN BKN, https://sscasn.bkn.go.id.

"Bisa (sanggah), ketentuannya, menyanggah itu di lamannya BKN (SSCASN) melalui akun masing-masing guru," ujar Nunuk , Jumat (8/10/2021).

Ia mengungkapkan, jika memerlukan bantuan, pelamar akan dibantu oleh tim helpdesk Kemendikbud Ristek.

Adapun masa sanggah berlangsung tiga hari, mulai 10-12 Oktober 2021, dengan jawaban masa sanggah dijadwalkan pada 12-18 Oktober 2021.

Sementara itu, pengumuman hasil sanggah seleksi kompetensi tahap pertama rencananya berlangsung pada 20 Oktober 2021.

Jika sanggahan tidak juga mengubah hasil, pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi kesempatan kedua.

"Ikut daftar dan memilih formasi lagi untuk tahap 2," jelas Nunuk.

Cara cek hasil seleksi kompetensi tahap I

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto menjelaskan, pengumuman dapat dibuka melalui laman resmi PPPK Guru.

"Peserta dapat mengakses pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/," kata Anang, , Jumat (8/2021).

Adapun berdasarkan informasi dari pengumuman resmi, hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru dapat dibuka mulai pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan pantauan  untuk mengakses pengumuman tersebut, peserta hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta masing-masing.

Setelah itu, peserta dapat mengklik kolom "CARI", dan nantinya hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I akan ditampilkan.kompas