SKB CPNS diselenggarakan menggunakan metode CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun pelaksanaan SKB digelar di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, peserta diwajibkan mencetak kartu peserta ujian untuk mengikuti SKB.
"Iya (wajib cetak kartu peserta ujian), sebelum berangkat ke lokasi SKB," kata Satya Senin (15/5/2021).
Dokumen yang wajib dibawa
Selain kartu peserta ujian, peserta SKB CPNS juga wajib membawa dokumen-dokumen lain, seperti hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen, dan formulir deklarasi sehat.
Kewajiban tersebut tertuang dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
Surat tersebut diunggah di situs resmi BKN pada 10 November 2021, dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.
Berikut daftar dokumen yang wajib dibawa peserta SKB CPNS:
1. Kartu peserta ujian
Kartu peserta ujian SKB CPNS dapat dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk laman sscasn.bkn.go.id
- Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian
- Jika memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta
- Unduh dan cetak kartu ujian tersebut, dan wajib dibawa saat melaksanakan tes.
2. Hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen
Peserta wajib membawa hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum mengikuti SKB.
Apabila tidak dapat melakukan tes RT-PCR, maka peserta diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
3. Formulir deklarasi sehat
Formulir deklarasi sehat bagi peserta SKB CPNS bisa diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Pengisian dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan ujian.
Formulir deklarasi sehat wajib dibawa saat pelaksanaan seleksi, dan ditunjukkan kepada petugas sebelum pemberian PIN registrasi.
Pelaksanaan SKB CPNS
SKB CPNS yang menggunakan metode CAT BKN bagi instansi pusat dan instansi daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN mulai dilaksanakan pada 15 November 2021.
Untuk instansi yang mempunyai jenis tes selain CAT BKN, dapat melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN.
Sesuai dengan surat edaran BKN, SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, meliputi:
- Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB
- Menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
- Menjaga jarak minimal satu meter
- Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
- Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB yang akan dilakukan.
Sebelumnya, pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS, peserta di Jawa, Madura, dan Bali juga diminta telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.