Saat ini, proses rekrutmen CPNS 2021 sudah sampai pada tahap seleksi kompetensi bidang (SKB), yang diikuti oleh peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).
Kendati masih setengah jalan, warganet ramai memperbincangkan soal penilaian akhir hasil CPNS 2021 di media sosial Twitter.
Pertanyaan-pertanyaan mengenai hasil akhir dan kelulusan pemberkasan disampaikan melalui akun resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid.
Berikut salah satunya:
“Min mau tanya dong. Jika Si A Nilai SKD 434 SKB 190. Si B Nilai SKD 369 SKB 230. Dengan nilai maksimum SKD 550 kira2 siapa yang lolos untuk pemberkasan? Btw adekkuh yang si A,” tulis salah satu akun.
Min mau tanya dong JikaSi A Nilai SKD 434SKB 190Si B Nilai SKD 369SKB 230Dengan nilai maksimum SKD 550 kira2 siapa yang lolos untuk pemberkasan? Btw adekkuh yang si A.— Ancik Wuyifan (@AncikW) November 26, 2021
Lantas, bagaimana penentuan kelolosan akhir CPNS 2021?
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan bahwa pengolahan nilai akhir CPNS mengacu pada peraturan mengenai pengadaan pegawai negeri sipil (PNS).
Pengadaan PNS tahun ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
“Iya (penentuan integrasi nilai akhir CPNS mengacu Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021),” kata Satya , Sabtu (27/11/2021).
Menilik Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).
Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.
Penentuan kelulusan bagi pelamar yang memiliki nilai sama
Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi
2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.
3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.
4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Apabila nantinya masih terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir, akan berlaku ketentuan berikut:
- Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
- Jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Dalam hal ini, instansi pusat melakukan pengelompokan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.
Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.
Sementara itu, instansi daerah yang belum terpenuhi kebutuhan formasinya, dapat diisi pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang mempunyai jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Peserta keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi CPNS
Peserta yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi, dapat mengajukan sanggahan paling lambat tiga hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan.
Sanggahan dapat diajukan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id, dengan peserta login ke akun masing-masing.
Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta.
Jika alasan sanggah diterima, panitia seleksi instansi dapat melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.
Setelah itu, instansi melakukan pengumuman ulang hasil ahir seleksi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.
Infografik: Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKB CPNS