Bobot Nilai SKB Kemenhub 2021 Yang Pakai Tes Kesehatan Jasmani dan Jiwa

Aturan Pelaksanaan SKB CPNS 2021
KOMPAS/Akbar Bhayu TamtomoAturan Pelaksanaan SKB CPNS 2021Aturan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 beserta pengumuman SKB CPNS Kemenhub 2021.

Tahapan SKB Kemenhub 2021 terdiri dari sejumlah jenis tes SKB. Masing-masing jenis tes SKB CPNS Kemenhub 2021 memiliki bobot nilai berbeda.

Berikut ini ulasan mengenai SKB CPNS Kemenhub seiring adanya pengumuman hasil SKD CPNS Kemenhub 2021 yang tertuang melalui Pengumuman Nomor: PG.25 Tahun 2021.

Selain menyampaikan pengumuman hasil SKD Kemenhub 2021, surat tersebut juga berisi informasi seputar SKB, yang meliputi ketentuan lokasi tes CPNS Kementerian Perhubungan 2021, termasuk syarat CPNS Kemenhub 2021.

Jenis dan bobot nilai tes SKB Kemenhub

Dalam surat pengumuman tersebut, disebutkan bahwa SKB CPNS Kemenhub 2021 terdiri atas:

  1. Tes Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 50 persen.
  2. Tes Kesehatan Jasmani dengan bobot 30 persen.
  3. Tes Kesehatan Jiwa dengan bobot 20 persen.

Khusus Tes Kesehatan Jasmani yang memiliki bobot nilai SKB 30 persen, terbagi lagi dengan ketentuan tes sebagai berikut:

  • Pemeriksaan Jantung dengan bobot 30 persen.
  • Pemeriksaan Paru-Paru dengan bobot 30 persen.
  • Pemeriksaan Buta Warna dengan bobot 30 persen.
  • Pemeriksaan Body Mass Index (BMI) dengan bobot 20 persen.

Syarat ujian SKB CPNS Kemenhub

Terdapat sejumlah ketentuan terkait syarat CPNS Kemenhub 2021 bagi peserta SKB. Peserta wajib menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Asli Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk Peserta Disabilitas)
  2. Asli Surat Keterangan Mengandung (Hamil) dari Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis Kandungan (khusus untuk pelamar Wanita yang sedang Mengandung/Hamil)
  3. Asli Foto Thorax (PA) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Radiologi yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  4. Asli Printout Elektrokardiografi (EKG) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Jantung atau Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  5. Asli Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  6. Asli Surat Keterangan hasil pemeriksaan tes buta warna dari Dokter Spesialis Kedokteran Mata yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  7. Asli Surat Keterangan hasil pengukuran tinggi badan serta berat badan dari Dokter yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021

Mekanisme SKB Kemenhub

Masing-masing jenis SKB Kemenhub memiliki mekanisme pelaksanaan yang berbeda. Karena itu, pahami mekanisme SKB Kemenhub 2021 berikut ini agar tidak salah dalam mengambil Tindakan.

Pertama, untuk Tes Substansi Jabatan yang dilakukan menggunakan CAT, peserta SKB CPNS Kemenhub diharapkan melakukan Pemilihan Lokasi Ujian.

Lokasi tes CPNS Kementerian Perhubungan 2021 bisa dipilih pada laman website https://sscasn.bkn.go.id dengan Akun peserta masing masing dalam kurun waktu mulai tanggal 15-16 November 2021.

Bagi peserta yang tidak melakukan Pemilihan Lokasi Ujian sampai dengan tanggal 16 November 2021, maka Panitia berhak menentukan lokasi ujian berdasarkan lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta pada saat tes SKD.

Selain itu, peserta wajib melakukan cetak ulang kartu peserta ujian SKB pada laman website https://sscasn.bkn.go.id dengan Akun peserta masing-masing.

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan Lulus SKD kode “P/L” diwajibkan mengikuti Tes Kesehatan Jasmani dan Tes Kesehatan Jiwa.

Peserta wajib mengupload dokumen yang dipersyaratkan, sebagai berikut:

  1. Asli Surat Keterangan Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah (khusus untuk Peserta Disabilitas)
  2. Asli Surat Keterangan Mengandung (Hamil) dari Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dokter Spesialis Kandungan (khusus untuk pelamar Wanita yang sedang Mengandung/ Hamil)
  3. Asli Foto Thorax (PA) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Radiologi yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021, adapun bagi peserta yang sedang kondisi hamil menggunakan pemeriksaan Hasil USG Thorax
  4. Asli Printout Elektrokardiografi (EKG) dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Jantung atau Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  5. Asli Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dan hasil Interpretasi dari Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  6. Asli Surat Keterangan hasil pemeriksaan tes buta warna dari Dokter Spesialis Kedokteran Mata yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021
  7. Asli Surat Keterangan hasil pengukuran tinggi badan serta berat badan dari Dokter yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Pemerintah dengan minimal pemeriksaan pada bulan November 2021

Adapun peserta wajib mengunggah/upload seluruh dokumen-dokumen kesehatan dan surat pernyataan keaslian dokumen yang dipersyaratkan dalam kurun waktu mulai tanggal 22 November sampai dengan 6 Desember 2021.

Unggah dokumen dilakukan pada website https://cpns.dephub.go.id dengan menggunakan NIK, Nomor Peserta dan Nomor Ijazah sesuai dengan yang diinput saat melakukan Pendaftaran di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi Peserta yang tidak dan belum mengunggah/upload seluruh dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sampai tanggal 6 Desember 2021 maka peserta dinyatakan tidak hadir dan panitia berhak membatalkan dan mengugurkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CASN Kementerian Perhubungan Tahun 2021.

Sementara itu, jadwal dan lokasi pelaksanaan Tes Substansi Jabatan dengan metode CAT akan diinformasikan kemudian pada laman https://cpns.dephub.go.id.

Lebih lanjut, terdapat sederet ketentuan lain-lain sebagai berikut:

  1. Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2021 ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun.
  2. Kelulusan peserta pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Perhubungan Formasi Tahun Anggaran 2021.
  3. Peserta yang tidak hadir, terlambat dan tidak mengikuti setiap tahapan SKB dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
  4. Apabila peserta memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perhubungan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan serta akan diproses sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  5. Peserta wajib memantau laman website https://sscasn.bkn.go.id dan https://cpns.dephub.go.id untuk mengetahui informasi terbaru dan melihat pengumuman selanjutnya.
  6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pendaftar/peserta.
  7. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Perhubungan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.kompas