Cara Peserta SKB CPNS 2021 Kemenag Wajib Unggah DRH Sebelum 30 November

Tangkapan layar laman resmi rekrutmen ASN Kementerian Agama casn.kemenag.go.idTangkapan layar laman resmi rekrutmen ASN Kementerian Agama Seluruh peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 Kementerian Agama (Kemenag) yang akan mengikuti ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) wajib mengunggah dokumen yang diperlukan, salah satunya daftar riwayat hidup (DRH).

Pengunggahan DRH dan dokumen pendukung lainnya dilakukan secara online hingga 30 November 2021.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Nurudin menegaskan, peserta yang akan mengikuti ujian SKB tidak boleh terlambat dalam mengunggah DRH dan dokumen.

“Ini perlu menjadi perhatian seluruh peserta. Jangan sampai terlambat. (Batas waktu masa pengunggahan dokumen sampai 30 November 2021),” ujar Nurudin dalam keterangan tertulis yang , Sabtu (27/11/2021).

Lantas, bagaimana cara mengunggah dokumen CPNS Kemenag?

Peserta dapat mengakses laman https://casn.kemenag.go.id.

Setelah itu, login dengan NIK dan nomor peserta. Pastikan pengisian telah benar, lalu klik “Masuk”.

Peserta dapat mengunggah DRH dan dokumen lainnya sesuai ketentuan.

Untuk dokumen pendukung yang diunggah peserta harus dalam format file pdf, dengan ukuran maksimal masing-masing 40 kb.

Dokumen pendukung nantinya juga wajib dibawa saat peserta mengikuti ujian SKB CPNS.

SKB CPNS 2021 Kemenag

Para CPNS yang mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) di Balai Serba Guna Kaliwates Kabupaten JemberKompas.com/Diskominfo Jember Para CPNS yang mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) di Balai Serba Guna Kaliwates Kabupaten Jember

Adapun SKB CPNS Kemenag akan mulai digelar pada 5 Desember mendatang, dengan peserta akan mengikuti tiga jenis ujian SKB yaitu praktik kerja, psikotes, dan wawancara.

Melansir informasi resmi, praktik kerja berbobot 35 persen, psikotes mempunyai bobot nilai 35 persen, dan wawancara sebesar 30 persen.

Adapun jadwal pelaksanaan SKB CPNS sebagai berikut:

  • Praktik kerja: 5-6 Desember 2021
  • Wawancara: 7-8 Desember 2021
  • Psikotes: 9 Desember 2021

Sejumlah ketentuan yang wajib ditaati peserta meliputi:

  1. Hadir 90 menit sebelum pelaksanaan ujian
  2. Membawa kartu ujian SKB CPNS, diunduh melalui sscasn.bkn.go.id
  3. Membawa KTP atau surat keterangan pengganti KTP asli
  4. Menggunakan masker tiga lapis dengan masker kain di bagian luar
  5. Membawa alat tulis pribadi
  6. Membawa laptop sesuai persyaratan
  7. Membawa perangkat tathering yang terkoneksi internet
  8. Membawa dokumen pendukung yang diunggah
  9. Mengenakan kemeja putih polos tanpa corak dan bawahan gelap (tidak mengenakan kaos, celana jeans, dan sandal), dan jilbab warna hitam bagi yang berhijab
  10. Menjaga jarak minimal satu meter antar orang
  11. Membawa hand sanitizer dan lainnya
  12. Dalam keadaan sehat

Informasi lengkapnya dapat dilihat di sini.

KOMPAS./Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKB CPNS