Cek Portal CPNS buat Tahu Cara Cetak Kartu Ujian SKB

CPNS Kemenkumham 2021 sudah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Foto: Grandyos Zafna/detik

Tahapan seleksi SKB CPNS sudah mulai dilaksanakan sejak 15 November 2021 lalu. Adapun peserta ujian diwajibkan untuk mencetak kartu ujian melalui portal CPNS terlebih dahulu.

Peserta yang lolos dan berhak mengikuti SKB CPNS dapat mencetak kartu ujian melalui portal CPNS resmi yakni SSCASN. Adapun pencetakan baru bisa dilaksanakan jika peserta sudah memilih lokasi ujian SKB.

Untuk peserta yang belum memilih lokasi ujian, maka belum bisa melakukan cetak kartu ujian SKB. Jika sudah memilih lokasi, berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi portal CPNS di sscasn.bkn.go.id

2. Melakukan login dengan memasukkan NIK dan password yang telah didaftarkan

3. Setelah masuk ke akun SSCASN, secara otomatis akan muncul tampilan Cetak Kartu Peserta Ujian dan klik.

4. Sistem akan menampilkan kartu peserta SKB.

5. Unduh dan cetak kartu ujian. Kartu ini wajib dibawa saat melaksanakan tes dan jangan sampai terlewatkan ya!

Selain itu, saat ingin mengikuti ujian SKB CPNS 2021 ini, peserta dihimbau untuk memperhatikan sejumlah hal. Melansir dari Instagram BKN, berikut beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum masuk ke ruangan tes SKB CPNS 2021:

1. Wajib melampirkan hasil negatif swab test RT PCR maksimal 3x24 jam atau rapid test Antigen maksimal 1x24 jam.

2. Menggunakan masker 3 lapis dan masker kain dan menjaga protokol kesehatan lainnya.

3. Melakukan jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter

4. Kapasitas ruangan maksimal 30% dari kapasitas normal

5. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

6. Peserta SKB CPNS wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi atau paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

7. Membawa formulir deklarasi sehat dan kartu ujian saat jadwal seleksi dan menunjukkannya ke petugas sebelum menerima PIN registrasi.

8. Khusus peserta SKB yang terkonfirmasi positif COVID-19 akan diberi kesempatan menjadwalkan ulang tes di hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.

Demikian cara cetak kartu ujian SKB melalui portal CPNS SSCASN dan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan. Semoga bermanfaat ya!

(das/das) detik