Tes SKB CPNS 2020 dimulai pada hari ini, Senin (15/11/2021).
SKB CPNS diselenggarakan menggunakan metode CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun pelaksanaan SKB digelar di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, peserta diwajibkan mencetak kartu peserta ujian untuk mengikuti SKB.
"Iya (wajib cetak kartu peserta ujian), sebelum berangkat ke lokasi SKB," kata Satya , Senin (15/5/2021).
Cara cetak kartu peserta ujian SKB
Peserta dapat mencetak kartu ujian SKB melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk laman sscasn.bkn.go.id
- Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
- Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian
- Jika memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta
- Unduh dan cetak kartu ujian tersebut, dan wajib dibawa saat melaksanakan tes.
Kartu ujian tidak muncul
Sejumlah peserta SKB CPNS mengungkapkan bahwa mereka mengalami kendala saat akan mencetak kartu peserta ujian.
Meski sudah memilih lokasi ujian, namun kartu peserta ujian SKB belum bisa diakses.
Menanggapi keluhan tersebut, Satya mengatakan, peserta dapat melaporkan kendala yang mereka alami ke Helpdesk BKN dan panitian instansi.
"Laporkan ke helpdesk dan panitia instansi. Pantau lokasi di SSCASN. Pantau juga pengumuman instansi yang dilamar," ujar Satya.
Menurut Satya, untuk mengantisipasi agar kendala tersebut tidak mengganggu pelaksanaan SKB, peserta disarankan untuk mencetak kartu peserta ujian sejak jauh-jauh hari.
Jika ditemukan kendala, agar segera melaporkan dan mendapatkan solusinya.
Jadwal seleksi CPNS tahap satu
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi CPNS tahap pertama:
- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 19-21 Oktober 2021
- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 22-23 Oktober 2021
- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 22-25 Oktober 2021
- Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 26-27 Oktober 2021
- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021
- Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non Guru: 29-30 Oktober 2021
- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021
- Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021
- Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021
- Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 5-6 Desember 2021
- Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021
- Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
- Masa sanggah: 13-16 Desember 2021
- Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021
- Pengumuman pascasanggah: 27-29 Desember 2021
- Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember-17 Januari 2022
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022.