Aturan tersebut tertuang dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
Adapun surat tersebut diunggah di laman resmi BKN pada 10 November 2021, ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.
Dalam poin 8 disebutkan bahwa pelaksanaan SKB CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.
Meliputi menjaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker tiga lapis, hingga soal swab test PCR.
Informasi selengkapnya soal aturan pelaksanaan SKB CPNS 2021 dapat disimak pada infografik berikut!