Hal ini tertuang dalam Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran (T.A.) 2021 Nomor: 12/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 dan dan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Nomor 15732/B-KS.04.01/SD/E/2021.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan, bahwa peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS BKN T.A. 2021 wajib mengikuti seluruh tahapan SKB. Di antaranya seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 75%, serta wawancara terkait nilai-nilai Pancasila, individu, dan organisasi BKN, dengan bobot 25%.
(dna/dna)Detik