Jadwal tersebut sesuai Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021 yang tandatangani Direktur Jenderal Guru danTenaga Kependidikan Iwan Syahril.
Pemilihan formasi II Guru PPPK
Sebagaimana disampaikan dalam laman resmi Kemdikbud, Pemilihan Formasi II ditujukan bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I maka mereka bisa memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
Adapun Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Jadwal terbaru PPPK Guru tahap 2
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi II 15 - 19 November 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II 2 Desember 2021
- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru 2 - 5 Desember 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II 6 - 10 Desember 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II 16 Desember 2021
- Masa pengajuan sanggah Seleksi Kompetensi II 17 - 19 Desember 2021
- Jawab sanggah Seleksi Kompetensi II (tanggapan sanggah) 19 - 25 Desember 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah Seleksi Kompetensi II 30 Desember 2021
Syarat peserta seleksi PPPK Guru tahap 2
Berikut ini sejumlah syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru Tahap 2 yakni:
- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan
- Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain.
- Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
- Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
Adapun maksud peserta 1-4 dari keterangan di atas yakni:
- Peserta 1: Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama;
- Peserta 2: Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
- Peserta 3: Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
- Peserta 4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.kompas