SKB CPNS 2021 (Foto: Okezone)
Jadwal dan ketentuan SKB CPNS 2021 terbaru bisa dicek di sini.
BKN kembali merilis jadwal pelaksanaan SKB CPNS 2021 yang tertuang dalam dokumen Pengumuman Nomor 13/PANPEL.BKN.CPNS/XI/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB Menggunakan Computer Assisted Test (CAT) CPNS BKN TA 2021.
Pengumuman tersebut memuat beberapa poin. Berikut rinciannya seperti dirangkum, Jakarta, Selasa (23/11/2201).
Pertama, peserta SKB wajib mengikuti seluruh tahapan SKB yang terdiri dari:
- Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar dengan CAT dengan bobot 75 persen
- Wawancara terkait nilai Pancasila, individu dan organisasi BKN dengan bobot 25 persen.
Untuk jadwal lengkap, para peserta dapat mengecek lampiran II di laman resmi bkn.go.id, tepatnya pada kolom 'Pengumuman Terbaru'. Khusus untuk UPT BKN Sorong, jadwal akan diinformasikan kemudian.
Adapun, peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang sudah ditentukan.
Pelaksanaan SKB CPNS 2021 ini wajib dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, yang meliputi:
- Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan ujian
- Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian - Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
- Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut
- Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian
- Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN 2021 paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian. Pelaporan dapat dilakukan melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id, (dengan subjek: PCRpositif_Nomor Peserta).
- Selain itu, harus disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.
- Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian
- Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
- Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan
Adapun, perlengkapan yang harus dibawah meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
- Kartu Tanda Peserta Ujian SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
- Formulir deklarasi sehat yang telah dicetak dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
- Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif
- Sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali
- Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan atau penderita komorbid, dan
- Pensil kayu (bukan pensil mekanik).Okz
Athika Rahma