Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan pelaksanaan SKB CPNS akan berlangsung pada 15-28 November 2021.
SKB diselenggarakan di tengah pandemi, sehingga pelaksanannya menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 pun telah dirilis. Ketentuannya diatur melalui Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS 2021.
Berikut rinciannya:
Ketentuan SKB CPNS 2021
Setidaknya terdapat tujuh poin ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021, yakni:
- Wajib melakukan swab test PCR maksimal 3x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
- Menggunakan double masker, dengan masker tiga lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar.
- Jara jarak atau physical distancing minimal satu meter.
- Cuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.
- Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
- Peserta mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di laman sscasn.bkn.go.id, dalam waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat sehari sebelum ujian, serta formulir ini wajib dibawa saat tes.
- Penjadwalan ulang berlaku untuk peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19, dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.
Sesi tes SKB CPNS 2021
SKB sendiri akan terselenggara di BKN Pusat, Kantor Regioal, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.
1. BKN Pusat
Pelaksanaan SKB CPNS di BKN Pusat dibagi menjadi tiga sesi.
a. Sesi pertama
Pukul 06.30-08.00
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 08.00-09.30
- Pelaksanaan SKB
b. Sesi kedua
Pukul 09.30-11.00
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 11.00-12.30
- Pelaksanaan SKB
c. Sesi ketiga
Pukul 12.30-14.00
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 14.00-15.30
- Pelaksanaan SKB
2. Kantor Regional dan UPT BKN
Tes SKB CPNS di Kantor Regional dan UPT BKN dilaksanakan dalam empat sesi.
a. Sesi pertama
Pukul 06.30-08.00
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 08.00-09.30
- Pelaksanaan SKB
b. Sesi kedua
Pukul 09.00-10.30
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 10.30-12.00
- Pelaksanaan SKB
c. Sesi ketiga
Pukul 11.30-13.00
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 13.00-14.30
- Pelaksanaan SKB
d. Sesi keempat
Pukul 14.00-15.30
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 15.30-17.00
- Pelaksanaan SKB
Perlu diketahui, ujian SKB di hari jumat untuk seluruh lokasi dilaksanakan dua sesi, sebagai berikut:
a. Sesi pertama
Pukul 06.30-08.00
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 08.00-09.30
- Pelaksanaan SKB
b. Sesi kedua
Pukul 12.30-14.00
- Registrasi dan pemberian PIN peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 14.00-15.30
- Pelaksanaan SKB
Sebagai tambahan informasi, peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dapat mengecek jadwal dan lokasi ujian masing-masing melalui laman SSCASN.
Selain memperhatikan protokol kesehatan, peserta harus membawa kartu ujian SKB CPNS dan dokumen lain yang dibutuhkan.kompas