Ketentuan Ikut Tes SKB CPNS 2021

Ilustrasi CPNS 2021. 
  KOMPAS/ABBA GABRILLINIlustrasi CPNS 2021. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini memasuki tahap akhir. Setelah tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berlalu, kini tes masuk ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB bakal dimulai pada tanggal 15 November 2021. Saat ini, ada sekitar 166 instansi yang sudah mengumumkan peserta/CPNS yang lolos tahap SKD dan kini masuk tahap SKB.

"Rangkaian tahapan seleksi CPNS 2021 sebentar lagi sudah memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tepatnya mulai 15/11/2021) SKB CPNS 2021 akan digelar," tulis BKN, Jumat (12/11/2021).

Nah bagi kamu yang lolos seleksi, ada beberapa ketentuan yang perlu kamu patuhi dan kamu persiapkan. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 4 November 2021.

Berikut ini simak ketentuan-ketentuannya:

1. Wajib melakukan swab test PCR maksimal 3×24 jam atau rapid antigen maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.

6. Peserta mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibawa.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.kompas