Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, jumlah peserta CPNS yang berhak mengikuti ujian SKD sebanyak 2.372.059.
"Dari jumlah tersebut, yang masuk ke tahap SKB sebesar 275.470 peserta," katanya , Senin.
Jumlah yang lolos ke tahap SKB ini lanjut dia, belum termasuk peserta CPNS yang berada di luar negeri. Nantinya tes SKB di luar negeri dijadwalkan berbeda dengan di Indonesia.
"Untuk di luar negeri belum dan tidak berbarengan tesnya (skala nasional)," ujarnya.
Sebelumnya Satya menyebutkan, pelaksanaan SKB ini menggunakan metode CAT BKN dan pelaksanaan ujiannya yang berlokasi di seluruh kantor BKN terlebih dahulu.
"Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 instansi yang didominasi dari instansi daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021," ujar Satya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/11/2021).
Satya menyampaikan, Surat BKN Nomor 1433/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 4 November 2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 sudah dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan instansi daerah sebagai pedoman dasar untuk menyiapkan rangkaian pelaksanaan SKB.
Di dalam surat tersebut termasuk panduan teknis penyiapan titik lokasi mandiri instansi sampai dengan penerapan protokol kesehatan saat ujian berlangsung.
Adapun materi kompetensi yang akan diujikan pada SKB, pihaknya telah menyampaikan petunjuk muatan materi dan metode SKB secara berkala bahkan sejak seleksi kompetensi dasar (SKD) masih berlangsung sembari menunggu peraturan resminya dirilis.
Panduan materi SKB yang baru dirilis pada 10 November 2021 melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 semakin melengkapi petunjuk pelaksanaan SKB yang sudah diinformasikan sebelumnya.
"Silakan peserta mengecek langsung kisi-kisi materi SKB sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamarnya," kata Satya.
Ketentuan tes SKB CPNS 2021
Adapun ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta tes SKB CPNS 2021 sebagai berikut:
a. Melakukan swab tes RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
b. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter;
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan;
f. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19, diberikan kelonggaran berupa penjadwalan ulang yang dilaksanakan pada hari terakhir SKB plus 1 di setiap titik lokasi ujian.
Sebagai informasi, pelaksanaan SKB akan berlangsung mulai 15 November hingga 18 Desember. Selanjutnya, akan dilakukan pengolahan hasil SKD dan SKB pada 29 November-20 Desember, rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB akan dilaksanakan pada 2-24 Desember.
Kemudian, dilakukan validasi hasil integrasi SKD dan SKB yang dimulai 5-28 Desember, penyampaian hasil SKD dan SKB 7-30 Desember, pengumuman hasil kedua tes akan disampaikan pada 9 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Apabila peserta CPNS tak puas dengan hasil yang diumumkan maka bisa mengajukan masa sanggah 13 Desember-8 Januari 2022.
Dari proses masa sanggah, instansi pusat maupun daerah akan memberikan jawaban sanggahan yang dimulai 17 Desember hingga 17 Januari 2022. Lalu, peserta diarahkan untuk melengkapi dokumen persyaratan ketika telah melamar menjadi CPNS.
Terakhir, pihak instansi akan menetapkan nomor induk pegawai CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlangsung mulai 1 Januari-28 Februari tahun depan.kompas