Link Jadwal Pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2021

Belasan CPNS Mamasa Didiskualifikasi, 2 Diantaranya Adalah Anak Kadis dan Keluarga Bupati KOMPAS/JUNAEDIBelasan CPNS Mamasa Didiskualifikasi, 2 Diantaranya Adalah Anak Kadis dan Keluarga Bupati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merilis jadwal pelaksanaan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) Kesamaptaan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Hal itu tertuang dalam surat pengumuman bernomor SEK.2.KP.02.01-78 tentang jadwal pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS 2021 Kemenkumham 2021 yang diunggah pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id//.

Adapun tes kesamaptaan diperuntukkan bagi peserta dengan kulifikasi pendidikan SLTA sederajat.

Link jadwal pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2021

Berikut link jadwal setiap provinsi:

  1. Aceh
  2. Bali
  3. Bangka Belitung
  4. Banten
  5. Bengkulu
  6. D.I. Yogyakarta
  7. DKI Jakarta
  8. Gorontalo
  9. Jambi
  10. Jawa Barat
  11. Jawa Tengah
  12. Jawa Timur
  13. Kalimantan Barat
  14. Kalimantan Selatan
  15. Kalimantan Tengah
  16. Kalimantan Timur
  17. Kepulauan Riau
  18. Lampung
  19. Maluku
  20. Maluku Utara
  21. Nusa Tenggara Barat
  22. Nusa Tenggara Timur
  23. Papua
  24. Papua Barat
  25. Riau
  26. Sulawesi Barat
  27. Sulawesi Selatan
  28. Sulawesi Tengah
  29. Sulawesi Tenggara
  30. Sulawesi Utara
  31. Sumatera Barat
  32. Sumatera Selatan
  33. Sumatera Utara.

Ketentuan SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2021

Tangkapan layar pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021Kemenkumham Tangkapan layar pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021

Berikut adalah ketentuan yang harus dipatuhi peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat yang akan mengikuti SKB Kesamaptaan:

1. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli/Kartu Keluarga asli atau
Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;

2. Peserta wajib membawa hasil Swab Test PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif/Non Reaktif yang masih berlaku sesuai ketentuan (Swab Test PCR maksimal 3 x 24 Jam, Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 Jam sebelum tanggal pelaksanaan tes);

3. Peserta wajib menggunakan masker medis (3 ply) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

4. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan peserta lainnya;

5. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celsius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 3 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Jika hasil pemeriksaan ulang ketiga tetap memiliki suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti Seleksi maka peserta dapat mengikuti Seleksi dengan ditangani petugas khusus;
  • Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti tahapan seleksi, maka peserta tersebut di anggap tidak mendapatkan nilai (nol) pada Tes Kesamaptaan.

6. Ketentuan pakaian peserta sebagai berikut:

Atasan berupa:

  • Pria : Kaos oblong (tanpa kerah) berwarna putih lengan pendek;
  • Wanita: Kaos putih lengan pendek (lengan panjang/manset berwarna putih dan Jilbab bergo berwana hitam polos bagi yang menggunakan jilbab);

Bawahan berupa:

  • Pria: Celana pendek berwarna putih;
  • Wanita: Celana training berwarna hitam

7. Peserta wajib membawa alat tulis pribadi berupa pulpen.

Pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2021 dan jadwal pelaksanaan SKBDok. Sudin Kominfotik Jaksel Pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2021 dan jadwal pelaksanaan SKB

8. Peserta wajib hadir 60 menit sebelum pelaksanaan SKB Kesamaptaan dimulai dan disarankan untuk sarapan terlebih dahulu;

9. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak mendapat nilai SKB Kesamaptaan (nol);

10. Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan SKB menjadi tanggungan masing-masing peserta;

11. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya;

12. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta;

13. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;

14. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

15. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat maupun roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB;

16. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;

17. Pelayanan informasi dan pengaduan terkait Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021 dapat melalui saluran sebagai berikut:

  • Aplikasi SIAP (Sistem Informasi dan Pengaduan) Kumham yang dapat diunduh melalui google playstore bagi pengguna android.

Melalui aplikasi ini peserta dapat mengajukan pertanyaan seputar Tahapan Seleksi dan Jawabannya akan diterima melalui gadget/smartphone peserta.

Peserta juga dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan langsung kepada Ketua Panitia Seleksi disertai dengan bukti pendukung;

  • Akun media sosial sebagai sarana penyampaian informasi seputar Tahapan Seleksi, melalui akun Twitter: @cpnskumham dan @Kemenkumham_RI, serta akun Instagram: @cpns.kumham.

  • KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Tes SKB CPNS