Di antaranya yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Di antaranya yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahap II sudah mulai dirilis sejak Sabtu (13/11/2021).
Seperti diketahui, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama sudah berlangsung pada 29-30 Oktober lalu yang dilakukan oleh 162 instansi dari pusat dan daerah.
Sementara sisa instansi lainnya dijadwalkan merilis pengumuman hasil SKD pesertanya pada 13-14 November 2021.
Disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, di tahap 2 ini, ada 330 instansi pusat dan daerah yang dijadwalkan merilis hasil SKD peserta CPNS 2021.
Hingga Minggu (14/11/2021) pukul 11.00 WIB, sejumlah instansi pusat yang masuk dalam daftar tahap II sudah banyak yang mengeluarkan pengumuman hasil SKD peserta CPNS di lingkungannya.
Di antaranya yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pengumuman hasil SKD itu disampaikan melalui website resmi instansi terkait.
Selanjutnya, peserta SKD CPNS yang dinyatakan lolos dapat mengikuti tes selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Jika peserta dari instansi tersebut belum melihat hasil pengumumannya, segera kunjungi kanal informasi resminya atau cek melalui platform SSCASN.
Sementara bagi peserta dari instansi lain yang mendapat kabar, tak ada salahnya untuk melakukan cek secara berkala di website instansi terkait.
merangkum sejumlah daftar link website resmi instansi yang dijadwalkan mengumumkan hasil SKD CPNS pada tahap II.
Namun sejumlah daftar link ini hanya terdiri dari kanal informasi milik instansi pusat saja.
Berikut selengkapnya daftar dan link untuk mengecek pengumuman hasil SKD CPNS dan PPPK Non Guru instansi pusat.
Link instansi untuk cek pengumuman hasil SKD
1. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
8. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
10. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
11. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves)
14. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
15. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
16. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
18. Badan Intelijen Negara (BIN)
19. Sekretariat Jenderal DPR RI
21. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
22. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
23. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
24. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rkyat (PUPR)
25. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
26. Kejaksaan Agung
27. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
28. Badan Informasi Geospasial (BIG)
29. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
30. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
31. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (Kemen ATR/BPN)
32. Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas RI)
33. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
34. Badan Pengawas Obad dan Makanan (BPOM)
35. Lembaga Ketahanan Nasional RI
37. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
39. Badan Keamanan Laut RI (Bakamla)
40. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)
41. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
42. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
43. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
44. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
45. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
46. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
47. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021
Sama seperti tahap 1, pengumuman hasil SKD CPNS tahap 2 juga akan dirilis pada dua platform.
Platform pertama adalah melalui SSCASN, sementara platform lainnya melalui kanal informasi masing-masing instansi.
Sebagai laman utama penyelenggaraan rekrutmen CPNS 2021, SSCASN memiliki fitur untuk mengecek hasil SKD.
Hasil SKD dan seleksi kompetensi dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Berikut langkahnya:
1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pilih menu "Layanan Informasi" Klik "Hasil SKD CPNS" atau "Hasil Seleksi PPPK"
3. Halaman informasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru otomatis akan ditampilkan oleh sistem
4. Cari instansi yang dilamar pada kolom "Search"
5. Klik "Pengumuman" pada pilihan instansi yang dilamar
Selain itu, cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 juga bisa dilakukan melalui akun peserta dengan langkah sebagai berikut:
1. Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Pada menu bar, pilih "Login"
3. Login akun pendaftaran SSCASN menggunakan NIK dan password peserta seleksi
4. Informasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru akan tampil pada layar secara otomatis yang dilakukan oleh sistem.
Kapan SKB CPNS?
Pelaksanaan SKB CPNS 2021 menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN, Kantor Regional dan UPT BKN akan dimulai pada 15 November 2021.
Hal itu tercantum pada Surat Nomor: 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
Mengenai jadwal rincinya, BKN dalam surat itu mewajibkan setiap instansi untuk dibuatkan jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di webite atau media sosial resmi milik Instansi terkait.
Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Adapun Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan SKB Tahun 2021 dan spesifikasi PC client.
Sementara, instansi yang memiliki jenis tes lain selain CAT BKN, dapat mulai melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN. (Aceh Tribun/Yeni Hardika)