Hingga Minggu (14/11/2021) pukul 11.20 WIB, ada 28 kementerian dan lembaga/badan yang sudah mengeluarkan pengumuman hasil SKD peserta CPNS
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahap II sudah mulai dirilis sejak Sabtu (13/11/2021) kemarin.
Seperti diketahui, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama sudah berlangsung padapada 29-30 Oktober lalu yang dilakukan oleh 162 instansi dari pusat dan daerah.
Sementara sisa instansi lainnya dijadwalkan merilis pengumuman hasil SKD pesertanya pada 13-14 November 2021.
Disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, di tahap 2 ini, ada 330 instansi pusat dan daerah yang dijadwalkan merilis hasil SKD peserta CPNS 2021.
Selanjutnya, peserta SKD CPNS yang dinyatakan lolos dapat mengikuti tes selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kementerian yang sudah rilis hasil SKD CPNS 2021
Hingga Minggu (14/11/2021) pukul 11.20 WIB, ada 28 kementerian dan lembaga/badan yang sudah mengeluarkan pengumuman hasil SKD peserta CPNS di lingkungannya.
Pengumuman hasil SKD itu disampaikan melalui website resmi instansi terkait.
Berikut daftar serta link unduh pengumumannya.
1. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
3. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
4. Kementerian Perdagangan (Kemendag)
5. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
6. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
7. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
8. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
9. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
10. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
12. Kementerian Kelautan dan Perikanan
13. Kementerian Komunikasi dan Informatika
14. Sekretariat Jenderal DPR RI
16. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
17. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
18. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
19. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
20. Lembaga Ketahanan Nasional RI
21. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)
22. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
23. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
24. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
25. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
26. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
27. Kejaksaan RI
Cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021
Sama seperti tahap 1, pengumuman hasil SKD CPNS tahap 2 juga akan dirilis pada dua platform.
Platform pertama adalah melalui SSCASN, sementara platform lainnya melalui kanal informasi masing-masing instansi.
Sebagai laman utama penyelenggaraan rekrutmen CPNS 2021, SSCASN memiliki fitur untuk mengecek hasil SKD.
Hasil SKD dan seleksi kompetensi dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Berikut langkahnya:
1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pilih menu "Layanan Informasi" Klik "Hasil SKD CPNS" atau "Hasil Seleksi PPPK"
3. Halaman informasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru otomatis akan ditampilkan oleh sistem
4. Cari instansi yang dilamar pada kolom "Search"
5. Klik "Pengumuman" pada pilihan instansi yang dilamar
Selain itu, cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 juga bisa dilakukan melalui akun peserta dengan langkah sebagai berikut:
1. Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
2. Pada menu bar, pilih "Login"
3. Login akun pendaftaran SSCASN menggunakan NIK dan password peserta seleksi
4. Informasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru akan tampil pada layar secara otomatis yang dilakukan oleh sistem.
Kapan SKB CPNS?
Pelaksanaan SKB CPNS 2021 menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN, Kantor Regional dan UPT BKN akan dimulai pada 15 November 2021.
Hal itu tercantum pada Surat Nomor: 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
Mengenai jadwal rincinya, BKN dalam surat itu mewajibkan setiap instansi untuk dibuatkan jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di webite atau media sosial resmi milik Instansi terkait.
Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Adapun Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan SKB Tahun 2021 dan spesifikasi PC client.
Sementara, instansi yang memiliki jenis tes lain selain CAT BKN, dapat mulai melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN. (Aceh Tribun/Yeni Hardika