Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 2 Dimulai Hari Syaratnya

Jadwal PPPK Guru tahap 2 dimulai 15 November 2021
screenshootJadwal PPPK Guru tahap 2 dimulai 15 November 2021 Setelah mengalami beberapa kali penundaan pelaksanaan, Pemilihan Formasi untuk Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Tahap 2 dimulai hari ini, Senin (15/11/2021), dan berlangsung hingga 19 November 2021.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ditjen GTK Kemendikbud Ritek).

"Mari memfokuskan energi serta berkonsentrasi pada setiap tahapan. Tingkatkan terus kemampuan diri, teruslah belajar dan berbagi dengan memanfaarkan pembelajaran dari berbagai sumber termasuk modul yang telah disediakan Kemendikbudristek maupun modul-modul lainnya," tulis Ditjen GTK Kemendikbud Ristek.

Bagi guru honorer yang belum lulus pada Seleksi PPPK Guru Tahap 2 dan yang akan mengikuti tahap 2, maka segera memilih formasi yang ditetapkan.

Selanjutnya, pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat Seleksi PPPK Guru Tahap 2 akan berlangsung pada 2 Desember 2021.

Melansir laman gurupppk.kemendikbud.go.id, berikut ketentuannya:

Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap 2

  • Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 15-19 November 2021
  • Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 2 Desember 2021
  • Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 2-5 Desember 2021
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 6-10 Desember 2021
  • Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021
  • Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021
  • Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 19-25 Desember 2021
  • Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021

Ketentuan Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 2

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

1. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I.

2. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I.

3. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Ujian Seleksi Kompetensi II

Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai Formasi yang dipilih.

Pendaftaran

Pendaftaran PPPK Guru 2021 dapat dilakukan melalui website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara SSCASN.

SSCASN adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

Pelamar melakukan pendaftaran akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id 

Pastikan ijazah/ latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)

Pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id kompas