Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 BKN disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor: 12/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021.
Berita BKN hari ini tentang CPNS memang tengah ramai dibicarakan publik. Hasil SKD CPNS BKN 2021 tertuang dalam Lampiran I pengumuman tersebut.
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam hasil SKD sebagai berikut:
- Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) karena termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas;
- Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021;
- Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021; dan
- Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir pada SKD CPNS BKN T.A. 2021 dan dinyatakan GUGUR.
Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB CPNS BKN T.A. 2021 yang tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini adalah peserta dengan kode “P/L”.
Secara lengkap, hasil SKD CPNS BKN 2021 bisa diakses pada laman resmi BKN melalui link pengumuman CPNS 2021 di bkn.go.id.
Kewajiban peserta yang lulus SKD CPNS BKN
Peserta SKB CPNS BKN 2021 yang sudah dinyatakan lulus SKD wajib memilih kembali lokasi ujian pada tanggal 15 - 16 November 2021 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selain itu, peserta juga wajib mencetak kartu peserta ujian SKB yang memuat lokasi ujian yang telah dipilih melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selanjutnya, peserta juga wajib mengisi Formulir Data Pribadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman tersebut.
Formulir Data Pribadi disampaikan dalam format pdf kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian, dengan subjek email: Biodata_Nomor Peserta dan nama file: Jabatan_Nama Peserta.pdf.
Tak hanya itu, peserta juga harus mengikuti seluruh tahapan SKB, sebagai berikut:
- Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 75 persen.
- Wawancara terkait nilai-nilai Pancasila, individu, dan organisasi BKN, dengan bobot 25 persen.
Peserta SKB CPNS BKN 2021 yang tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan SKB dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi CPNS BKN 2021.
Adapun jadwal dan lokasi ujian SKB CPNS BKN 2021 akan diumumkan kemudian. Itulah informasi seputar SKB CPNS 2021.
Terakhir, terdapat ketentuan lain-lain yang juga tertuang dalam Surat Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 BKN sebagai berikut:
- Setiap informasi yang terkait dengan seleksi CPNS BKN T.A. 2021 akan diumumkan secara resmi melalui situs www.bkn.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui situs tersebut;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
- Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi CPNS BKN T.A. 2021 tidak dipungut biaya;
- Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai BKN atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS; dan
- Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN T.A. 2021 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.kompas