Banner Infografis Seleksi Pegawai PPPK 2019. (Triyasni)
Liputan6.com, Jakarta Rangkaian seleksi PPPK Guru masih berlangsung hingga saat ini. Setelah berhasil lolos, peserta akan mengikuti pemberkasan untuk usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Sebelumnya, dari 506.997 peserta, ada sebanyak 173.329 peserta telah dinyatakan lolos dari Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 tahap I pada 8 Oktober 2021 lalu.
Kemudian terdapat 420.504 peserta lain yang tidak lolos. Namun, tidak perlu khawatir. Karena, peserta yang belum beruntung memiliki kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi di kesempatan II dan III.
Setelah dinyatakan lolos, peserta kemudian akan diusulkan untuk penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Namun, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi.
Lantas apa sajakah dokumen pemberkasan tersebut?
Dikutip dari indonesiabaik.id, Kamis (11/11/2021), dokumen yang diperlukan dalam proses pemberkasan itu terbagi menjadi enam hal.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.
1. Pas foto formal berlatar belakang merah
2. Ijazah yang digunakan seabgai dasar pelamaran
3. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani dan bermeterai
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
5. Surat pernyataan lima poin SKCK yang diterbitkan kepolisian
6. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Sebagai informasi, pemberkasan tersebut akan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) serta aplikasi pendukung dokumen elektronik bernama DocuDigital. Sementara itu, pemberkasan dilakukan melalui laman docudigital.bkn.go.id.
Di samping itu, tanda tangan pertimbangan teknis penepatan NI PPPK dilakukan secara digital atau tanda tangan digital.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati/Liputan6