SKB CPNS 2021: Jadwal, Sesi Tes, Syarat, dan Kisi-Kisi

Cara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 di laman SSCASN. 
     Dok. Kominfotik Jakarta UtaraCara cek pengumuman hasil SKD CPNS 2021 di laman SSCASN. Seleksi kompetensi bidang calon pegawai negeri sipil (SKB CPNS) tahap pertama dimulai hari ini, Senin, 15 November 2021. 

Tes SKB berlangsung di beberapa lokasi, seperti Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kantor Regional (Kanreg) BKN, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.

Seperti diketahui, lanjutan seleksi CPNS tahun ini dibagi menjadi dua tahap.

Berikut rangkuman mengenai pelaksanaan SKB CPNS tahap 1:

  • Jadwal SKB CPNS 2021

Pemerintah telah merilis jadwal pelaksanaan SKB CPNS melalui surat bernomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

SKB akan dilangsungkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama pada 15-28 November 2021.

Sementara itu, pelaksanaan SKB tahap kedua pada 27 November-18 Desember mendatang.

Untuk detailnya, peserta dapat melakukan pengecekan jadwal ujian SKB melalui SSCASN dengan login menggunakan akun masing-masing, atau mengecek di laman atau media sosial resmi instansi yang didaftari.

  • Sesi tes SKB CPNS

Telah diumumkan bahwa ujian di BKN Pusat dilaksanakan dalam tiga sesi. Adapun lokasi ujian di Kanreg dan UPT BKN terlaksana empat sesi.

Namun, ujian yang berlangsung di hari Jumat untuk semua lokasi dilaksanakan dua sesi.

Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.

Informasi lengkap mengenai sesi ujian dapat dilihat di sini.

  • Syarat peserta SKB CPNS

Peserta yang mengikuti SKB wajib membawa sejumlah dokumen, seperti

1. Kartu identitas
2. Kartu peserta ujian SKB
3. Formulir deklarasi sehat
4. Keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau antigen

Selain itu, peserta diminta untuk mengenakan masker double dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

  • Soal atau kisi-kisi SKB CPNS 2021

Soal-soal yang akan diujikan dalam SKB CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

SKB dapat dilaksanakan instansi dengan metode CAT (computer assisted test) atau tanpa CAT.

Adapun peserta dapat memahami kategori jabatan yang dilamar, baik jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.

Instansi pusat yang melaksanakan SKB selain CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • Dalam hal terdapat jenis atau bentuk tes wawancara SKB selain CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
  • Jika terdapat jenis tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan selain CAT, wajib menyusun pedoman dengan setidaknya memuat:

  • Jenis tes tambahan
  • Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
  • Kompetensi penguji atau lembaga penguji setiap jenis tes
  • Bobot penilaian setiap jenis tes
  • Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan
  • Formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian

Instansi pemerintah yang menyelenggarakan SKB selain CAT, harus memuat jenis SKB dan bobot nilai tes.

Materi SKB CPNS 2021

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

  • Psikotest
  • Tes potensi akademik
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani atau tes kesemaptaan
  • Tes praktek kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  • Wawancara
  • Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Untuk diketahui, instansi daerah wajib melaksanakan SKB dengan sistem CAT BKN. Bagi jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan maksimal satu jenis tes, yang bukan tes wawancara.

Jika instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain sistem CAT, maka berlaku ketentuan: SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.kompas