Syarat Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 2 Dibuka Hari Ini

Salah seorang guru honorer sedang mengajar di Kabupaten Tegal, Kamis (22/3/2018).
Foto: Imam Suripto/detik/Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 2 Dibuka Hari Ini, Ini Syaratnya
Seleksi PPPK Guru tahap 2 untuk pemilihan formasi resmi dibuka pada hari ini, Senin (15/11/2021) hingga 19 November mendatang. Hal itu sesuai dengan Pengumuman Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6510/B/GT.01.00/2021.

Para guru honorer sendiri diberikan tiga kali kesempatan dalam mengikuti seleksi PPPK guru. Adapun, berikut jadwal lengkap seleksi PPPK Guru tahap 2

Seleksi PPPK Guru Tahap 2

Dikutip dari Instagram resmi Ditjen GTK, berikut jadwal seleksi PPPK Guru Tahap 2

Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 15-19 November 2021


Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 2 Desember 2021


Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 2-5 Desember 2021


Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 6-10 Desember 2021


Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021


Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021


Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 19-25 Desember 2021


Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021

Syarat khusus PPPK Guru

- Honorer THK-II seusai database TK-II di BKN yang tidak lulus seleksi kompetensi I

- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud dan tidak lulus seleksi kompetensi I

- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Cara daftar. klik selanjutnya...

  • Cara Daftar PPPK Guru

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:
- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
- Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi data yang diperlukan, yaitu:
- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan
- Melengkapi biodata
- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
- Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah diunggah atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar

Selamat berjuang di PPPK Guru tahap 2
(pay/row) detik