200 Peserta Lolos Tes CPNS Kabupaten Nagan Raya

Pemkab Nagan Raya telah mengumumkan kelulusan peserta tes CPNS formasi tahun 2021

200 Peserta Lolos Tes CPNS

Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mengikuti seleksi kompetensi di Politeknik Negeri Lhokseumawe pada Kamis (28/10/2021). 
 
Pemkab Nagan Raya telah mengumumkan kelulusan peserta tes CPNS formasi tahun 2021. Kelulusan diumumkan melalui website BKPSDM Nagan Raya dan akun masing-masing pelamar pada Jumat (24/12/2021) malam.

Jumlah yang lulus sebanyak 200 CPNS dengan rincian; tenaga kesehatan sebanyak 187 orang dan tenaga administrasi sebanyak 13 orang.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Nagan Raya menerima 228 orang formasi tahun 2021, sehingga sebanyak 28 orang kosong atau tidak ada yang lulus untuk formasi tersebut.

Kepala BKPSDM Nagan Raya, Bambang Surya Bakti SE , kemarin menjelaskan, nama-nama yang lulus CPNS telah keluar yang diterima dari BKN Perwakilan Aceh selaku panitia seleksi.

"Pengumuman kelulusan sudah kita umumkan di website. Silakan dilakukan cek," kata Bambang didampingi Kabid Pengembangan SDM dan Diklat, Adi Misko.

Menurut Adi, pengumuman tersebut merupakan hasil dari seleksi kompetensi bidang (SKB) dan sebelumnya seleksi kompetensi dasar (SKD).

Seperti diberitakan, ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) di Nagan Raya dimulai Kamis (2/12/2021) di Aula Kantor Bupati Nagan Raya. Ujian ini berakhir pada Sabtu (4/12/2021) siang.

Data dari BKPSDM Nagan Raya menjelaskan, jumlah peserta SKB sebanyak 378 orang, namun 3 orang tidak hadir, sehingga yang mengikuti ujian berjumlah 375 orang.

Pemkab Nagan Raya menerima formasi CPNS tahun 2021 sebanyak 228 orang. Jumlah itu dengan rincian; tenaga kesehatan sebanyak 215 orang dan tenaga administrasi 13 orang.

Sedangkan jumlah pelamar yang ikut SKD sebelumnya di Pemkab Nagan Raya sebanyak 3.000 orang lebih.

Masa Sanggah 7 Hari

Kepala BKPSDM Nagan Raya, Bambang Surya Bakti mengatakan, panitia memberikan hak sanggah selama 7 hari terhadap pengumuman kelulusan CPNS tersebut.

Hak sanggah diberikan bagi yang ingin menyampaikan keberatan terhadap hasil yang sudah diumumkan itu. "Silakan bagi yang ingin menyanggah," kata Bambang. Sanggahan bisa dilakukan melalui akun masing-masing.(riz)Aceh Tribun