4 Prodi Politeknik Kemenkumham Lulusan Jadi CPNS dan Syarat Nilai

 Tangkapan layar webiste Politeknik Imigrasi (Poltekim). 

  DOK. PoltekimTangkapan layar webiste Politeknik Imigrasi (Poltekim). Bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi di sekolah kedinasan atau perguruan tinggi kedinasan bisa menjadi pertimbangan. Karena, setelah lulus akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Beberapa sekolah kedinasan memang banyak diincar orang, sehingga syarat untuk masuknya juga begitu ketat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pernah mengaku sekolah kedinasan merupakan kumpulan perguruan tinggi negeri (PTN) yang mempunyai ikatan dinas dengan banyak lembaga pemerintahan sebagai penyelenggara pendidikan.

Salah satu sekolah kedinasan yang marak didaftar oleh masyarakat Indonesia adalah Politeknik di bawah naungan Kemenkumham, yakni Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Melansir laman Poltekim, Rabu (8/12/2021) memberitahukan Poltekim atau Politeknik Imigrasi mempunyai 4 program studi (Prodi) yang ditawarkan kepada masyarakat.

Keempat Prodi itu adalah

  • D4 Manajemen Teknologi Keimigrasian.
  • D4 Administrasi Keimigrasian.
  • D4 Hukum Keimigrasian.
  • D3 Keimigrasian.
  • Dari 4 Prodi di Poltekim memperoleh akreditasi baik sampai baik sekali.

    Jika tertarik ingin kuliah di Poltekim, mari simak persyaratan yang dibutuhkan.

    Persyaratan masuk Poltekim

    Mengacu pada pembukaan Poltekim 2021, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon mahasiswa, yakni:

    1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).

    2. Pria/Wanita.

    3. Pendidikan SLTA/sederajat.

    4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
    • Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).

    5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan.

    6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna.

    7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya.

    8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).

    9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.

    10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia.

    11. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya.

    12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.

    13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.

    14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1-13), juga harus memenuhi persyaratan:

    • Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. Ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/(II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah).
    • Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing.
    • Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2019 dan tahun 2020 minimal bernilai baik dan seluruh komponen/unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

    Jadi itulah informasi mengenai Politeknik Kemenkumham. Banyak calon mahasiswa yang berlomba-lomba untuk meraih satu kursi kuliah di perguruan tinggi tersebut, karena langsung diangkat CPNS.

    Jika belum mengerti informasi terkait Politeknik Kemenkumham atau Poltekim, maka bisa melansir laman https://poltekim.ac.id/.Kompas