Ada sejumlah alasan mengapa Sekolah Kedinasan memiliki keketatan masuk yang sama dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yakni adanya ikatan dinas dan biaya pendidikan yang disubsidi negara.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Portal SSCASN Sekolah Kedinasan 2021 menjelaskan bahwa sekolah kedinasan merupakan kumpulan perguruan tinggi negeri yang memiliki ikatan dinas dengan berbagai lembaga pemerintahan sebagai penyelenggara pendidikan.
Salah satu sekolah kedinasan dengan peminat terbanyak setiap tahun ialah PKN STAN. PKN STAN merupakan transformasi dari sekolah kedinasan yang cukup dikenal yaitu Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
PKN STAN merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan Program Pendidikan Vokasi di Bidang Keuangan Negara.
Sebagai gambaran bagi calon mahasiswa, berikut 9 prodi yang ditawarkan PKN STAN di tahun 2021 dan sejumlah syarat bagi calon mahasiswa pada penerimaan tahun 2021 lalu. Untuk perkembangan informasi, calon mahasiswa dapat melihat langsung melalui laman resmi pknstan.ac.id.
Program studi PKN STAN
Melansir laman resmi, PKN STAN memiliki 9 Prodi sebagai berikut:
- Diploma IV Akuntansi Sektor Publik
- Diploma IV Manajemen Keuangan Negara
- Diploma IV Manajemen Aset Publik
- Diploma III Akuntansi
- Diploma III Pajak
- Diploma III PBB/Penilai
- Diploma III Kepabeanan dan Cukai
- Diploma III Kebendaharaan Negara
- Diploma III Manajemen Aset
Lulusan Prodi D4 dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga lainnya atau Pemerintah Daerah sesuai dengan formasi/kebutuhan yang tersedia pada tahun yang bersangkutan.
Berikut persyaratan pendaftaran STAN
Mengacu pada pendaftaran penerimaan mahasiswa 2021, di tengah pandemi PKN STAN menggunakan nilai rapot dan UTBK sebagai syarat masuk. berikut syarat peserta dan nilai pada penerimaan mahasiswa tahun lalu:
1. Persyaratan lulusan
- Program Reguler: lulusan tahun akademik berjalan dan tahun sebelumnya atau calon lulusan tahun berjalan semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat; atau
- Program Afirmasi: calon lulusan tahun berjalan semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.
2. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan)
- Bagi peserta Lulusan tahun 2020 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00; atau
- Calon lulusan tahun 2021, memiliki rata-rata nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00, dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
3. Usia maksimal pada tanggal 1 September (tahun penerimaan) adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal yang ditetapkan tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September (tahun penerimaan) adalah 15 tahun.
4. Telah terdaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) di tahun penerimaan.
5. Memiliki nilai minimal Tes Potensi Skolastik (TPS) UTBK sebesar 600 untuk peserta program reguler atau 400 untuk peserta program afirmasi (syarat nilai tahun 2021).
6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).
7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).
9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya
11. Khusus Program Afirmasi ditambahkan syarat sebagai berikut:
- Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur;
- Memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur; dan
- Mendapat rekomendasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan 2 (dua) usulan terbaik.kompas