Dalam rekrutmen tersebut, banyak guru besertifikasi pendidik (beserdik) mata pelajaran (mapel) tidak linier dengan formasi jabatan yang dilamar, tetapi mendapatkan afirmasi kompetensi teknis 100 persen atau 500 poin.
Menurut Dudi, hal itu bertentangan dengan PermenPAN-RB 28 Tahun 2021.
Dalam Pasal 28 disebutkan peserta yang mempunyai sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar mendapatkan afirmasi.
"Aturan PPPK dan afirmasi diatur dalam PermenPAN-RB 28 Tahun 2021. Otomatis semua yang berkaitan dengan PPPK ada di PermenPAN-RB tersebut," kata Dudi, Rabu (29/12).
Dia menyebutkan mulai perencanaaan, pelaksanaan hingga passing grade diatur dalam PermenPAN-RB.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) hanya sebagai user sehingga harus menjalankan amanat dalam regulasi tersebut.
Dudi menilai tidak ada korelasinya antara afirmasi dengan kesetaraan mapel, apalagi kaitannya dengan sertifikat pendidik. Jadi, harus tetap menghormati PermenPAN-RB 28/2021 pasal 28.
"Intinya peserta yang mempunyai sertifikat pendidik linier dengan jabatan yang dilamar itu yang diberikan afirmasi full. Jangan malah menabrak aturan PermenPAN-RB 28 Tahun 2021," tegas guru honorer K2 yang dua kali gagal dalam tes PPPK ini.
Banyaknya guru beserdik tidak linier ini tambah Dudi meresahkan guru honorer sekolah negeri.
Guru swasta yang serdiknya mapel dan bukan guru kelas, ramai-ramai melamar di jabatan guru kelas SD.
Anehnya mereka mendapatkan afirmasi 100 persen sehingga guru honorer negeri terdepak karena kalah ranking.
"Yang kami tahu guru beserdik linier dengan jabatan yang dilamar itu. Kan lucu serdik mapel IPS melamarnya guru kelas. Guru kelas SD melamar guru kelas di SMP, SMA/SMK enggak bisa," tanya Dudi heran.
Dudi mengatakan kebijakan Kemendikbudristek telah menyingkirkan guru honorer negeri dalam seleksi PPPK guru tahap 2.
Sebaliknya guru swasta mudah mendapatkan sertifikasi, inpassing setara golongan PNS, dan sekarang PPPK diberikan afirmasi penuh.
"Kan enggak adil namanya," pungkasnya. (esy/jpnn)