Ada hal krusial yang membuat Panselnas CASN mengambil keputusan tersebut.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai ketua Panselnas CASN 2021 memberikan penjelasan detail mengenai penundaan tersebut.
"Mohon maaf, kelulusan PPPK guru tahap II rasanya tidak mungkin diumumkan hari ini," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen yang dihubungi JPNN.com pada Kamis (16/12).
Keputusan tersebut diambil Panselnas lantaran BKN masih mengolah hasil tes PPPK guru tahap II yang berakhir 12 Desember.
Kalaupun kejar tayang, Deputi Suharmen mengungkapkan sulit memenuhi jadwal 16 Desember.
"Kami baru menerima hasil peserta seleksi PPPK guru, kemarin (15/12). Perlu waktu bagi kami di BKN untuk mengolah hasil tersebut sesuai dengan KepmenPAN-RB yang baru," terangnya.
Regulasi baru yang dimaksudkan ialah KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021.< Dalam KepmenPAN-RB tersebut penentuan kelulusan melalui tiga kali penghitungan.
Pertama, menggunakan passing grade sesuai KepmenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021.
Kedua, passing grade untuk guru honorer usia 50 tahun ke atas yang mana passing grade kompetensi teknis nol, kompetensi manajerial sosiokultural 110, wawancara 20.
Ketiga, passing grade penyesuaian khusus kompetensi teknis dengan rata-rata penurunan 50 poin untuk masing-masing mata pelajaran.
"Karena ada perubahan algoritma penentuan kelulusan sesuai KepmenPAN-RB yang baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap penghitungan kelulusannya," jelasnya.
Mengenai kapan waktu pengumumannya, Deputi Suharmen mengungkapkan belum bisa memastikan karena prosesnya masih berjalan.
Namun, BKN mengupayakan agar proses penghitungan kelulusannya dituntaskan hari ini. Selanjutnya dilakukan rekonsiliasi data dengan Kemendikbudristek.
"Apabila sudah tidak ada masalah, baru ditandatangani secara elektronik oleh Pak Deputi Mutasi dan Bapak Kepala BKN," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)