ASN dan PPPK Pemkot Tegal Dilarang Cuti dan Keluar Kota, 20 Desember 2021-2 Januari 2022

Wali Kota Tegal Dedy Yon didampingi Sekda Johardi dan Kepala Dinkes dr. Sri Prima Indraswari memberikan keterangan kepada wartawan terkait capaian vaksinasi, di Balai Kota Tegal, Rabu (18/8/2021) 
Kompas/Tresno SetiadiWali Kota Tegal Dedy Yon didampingi Sekda Johardi dan Kepala Dinkes dr. Sri Prima Indraswari memberikan keterangan kepada wartawan terkait capaian vaksinasi, di Balai Kota Tegal, Rabu (18/8/2021) Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun dan ke luar kota bagi aparatur sipil negara (ASN).

Larangan cuti diberlakukan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dan berlaku juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Johardi berharap, ada kesadaran tinggi dari ASN untuk tidak cuti dan bepergian ke luar kota pada saat momentum Natal dan tahun baru (Nataru) sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

"ASN adalah aparat negara yang harus patuh kepada aturan yang ada. Jika nanti ada pelanggaran yang betul-betul disengaja, maka kita akan mengambil langkah-langkah administrasi," kata Johardi, Rabu (15/12/2021).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal No. 850/007, dan Instruksi Mendagri No. 66 tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sehingga, semua ASN termasuk PPPK tetap harus berada di tempat tidak boleh cuti dan bepergian keluar kota," tegas Johardi.

Dalam SE Wali Kota, ditegaskan bahwa ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan mengambil cuti sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Larangan ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan yang bersifat penting, tetapi terlebih dahulu harus memperoleh surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah.

Sementara terkait cuti, Kepala Perangkat Daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawainya kecuali cuti melahirkan dan atau cuti sakit. Hal itu juga berlaku bagi PPPK.

ASN dan PPPK yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah juga harus melaporkan semua ASN yang bepergian ke luar kota, dan setelah 2 Januari 2022 laporannya harus dikirim ke Bagian Organisasi untuk selanjutnya dilaporkan ke Kementerian PAN-RB

Plt Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal Trisari Novianto menyampaikan, dengan SE Wali Kota tersebut, diharapkan ASN Kota Tegal bisa memberi contoh dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini belum selesai.kompas