Selanjutnya dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK bisa memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.
Guna mengetahui berapa besaran gaji PPPK guru 2021, simak rincinnya berikut ini.
Besaran Gaji PPPK Guru 2021
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja. Apa saja tunjangan yang didapatkan?
Tunjangan PPPK Guru 2021
- 1. Tunjangan keluarga
- 2. Tunjangan pangan
- 3. Tunjangan jabatan struktural
- 4. Tunjangan jabatan fungsional, atau
- 5. Tunjangan lainnya.
Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.
Kemudian, ketentuan untuk cuti PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Cuti PPPK menurut peraturan tersebut adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Cuti PPPK Guru 2021
1. Cuti Tahunan
- Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 78, PPPK yang sudah bekerja selama minimal 1 tahun secara terus-menerus berhak mendapatkan cuti tahunan. Lama cuti tahunan yang berhak didapatkan adalah 12 hari kerja. Sebagai informasi tambahan, jangka waktu cuti tahunan bisa ditambah paling lama 6 hari kalender bila lokasi berada di kondisi perhubungan yang sulit.
- Pengajuan cuti dilakukan secara tertulis dan diberikan pada pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.
- Ketentuan mengenai lama bekerja minimal satu tahun dikecualikan untuk sejumlah kondisi, yaitu ibu/bapak/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras maupun meninggal dunia serta melaksanakan pernikahan yang pertama. Pengecualian ini berlaku paling lama enam hari kerja. Akan tetapi perlu dicatat, bagi PPPK yang sudah bekerja minimal 1 tahun secara terus-menerus dan mendapat pengecualian ini, maka hak cuti tahunannya dikurangi.
2. Cuti Sakit
- PPPK yang sakit lebih dari satu hari hingga 14 hari berhak mendapatkan cuti sakit. Permohonan cuti sakit ini juga dilakukan secara tertulis dan melampirkan surat dokter.
- Bagi PPPK yang sudah sakit selama lebih dari 14 hari, yang bersangkutan akan mendapat hak paling lama satu bulan. Namun, apabila belum sembuh dalam jangka waktu ini, maka akan dilakukan pemutusan hubungan kerja.
- PPPK yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti selama 1,5 bulan. Permohonan diajukan secara tertulis dan menyertakan keterangan dokter/bidan.
- PPPK yang mengalami kecelakaan kerja dan membutuhkan perawatan, berhak atas cuti sakit sampai berakhirnya masa perjanjian hubungan kerja.
- PPPK yang tengah menjalankan cuti sakit tetap memperoleh penghasilan sesuai ketentuan dalam perundang-undangan.
3. Cuti Melahirkan
PPPK berhak atas cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama hingga anak ketiga. Lama cuti melahirkan maksimal adalah tiga bulan.
4. Cuti Bersama
Cuti bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama PNS. Namun, PPPK yang karena jabatannya tidak mendapat cuti bersama,maka hak cuti tahunannya ditambah dengan jumlah hak cuti bersama.