Calo CPNS Masih Eksis
Kisah di atas dikutip dari Kompas terbitan 18 Februari 2006 silam.
Sekitar lima belas tahun berselang, kini situasi rupanya tidak banyak berubah. Pemanfaatan teknologi dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) rupanya tidak mampu menghapus praktik calo.
Mereka masih terus muncul meskipun tes CPNS saat ini telah menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sejak 2013.
"Para calo (masih) kerap muncul saat seleksi CPNS dibuka," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
CAT adalah metode seleksi dengan alat bantu komputer untuk mendapatkan standar minimal kompetesi dasar yang digunakan dalam seleksi CPNS. CAT memiliki prinsip cepat, akuntabel, dan transparan.
Para calo masih saja mampu memanfaatkan celah-celah untuk meraup keuntungan dari peserta CPNS.
Modusnya masih sama, yaitu menjanjikan atau mengiming-imingi peserta agar lolos seleksi CPNS.
Calo CPNS dapat berasal dari mana saja. Bisa oknum di pemerintahan, bisa juga oknum di luar pemerintahan.
Kasus terbaru
Teranyar, Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania, anak dari penyanyi Nia Daniaty, menjadi tersangka kasus penipuan rekrutmen CPNS.
Korban dari kasus ini disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir sebanyak Rp 9,7 miliar.
Kasus ini mulai mencuat ke publik pada September 2021.
Salah seorang korban penipuan, Karnu, melaporkan Olivia dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan itu terkait penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.
Olivia disebut menjanjikan korban menjadi seorang PNS untuk menggantikan pegawai yang dipecat secara tidak terhormat atau menggantikan PNS yang meninggal karena terpapar Covid-19.
Karnu tak sendiri. Total korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Korban lain adalah Agustin yang merupakan guru Olivia semasa SMA. Kata Agustin, dia diiming-iming oleh Olivia melalui pesan WhatsApp.
Kepada Agustin, Olivia mengaku bisa membantu memasukkan anak Agustin menjadi PNS.
"Dia menawarkan langsung, 'Bu, ada enggak yang mau masuk CPNS?'. Habis itu, 'ada anak Ibu. Kebetulan anak Ibu baru lulus sarjana'," kata Agustin saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
"(Dia bilang) 'ya sudah, Bu, saya bisa bantu. Ini salah satu wujud saya membantu Ibu karena saya sekarang sudah sukses, saya ingin berbakti kepada guru. Tidak seperti murid yang lain, kalau sudah sukses tidak ingat dengan gurunya'," kata Agustin melanjutkan.
Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia dan suaminya melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
KOMPAS/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania dan lima kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
Bantahan Olivia
Saat masih dalam posisi terlapor, Olivia sempat mengelak segala tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia justru balik menuding Agustin dan Karnu yang menjadi dalang di balik kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.
Olivia juga mengaku dia tidak mengenal, bertemu, dan merekrut 225 orang yang disebut sebagai korban kasus ini. Ia justru menuding Agustin dan Karnu lah yang merekrut 225 orang itu.
"Ibu Titin (Agustin) bukanlah korban, melainkan oknum. Beliau lebih banyak berperan dalam mengiming-imingkan serta menjanjikan penerimaan PNS tanpa tes, melalui jalur prestasi. Beliau juga rutin dengan Bapak Karnu," bunyi keterangan tertulis , Rabu (30/9/2021).
Mengenai uang Rp 25 juta per kepala, Olivia mengakui menerimanya dari Agustin. Kendati demikian, Olivia mengaku uang tersebut dipergunakan untuk penyelenggaraan pelatihan CPNS.
"Dari setiap orang yang membayar, Oi (Olivia) hanya menerima Rp 25 juta yang uang tersebut yang Oi gunakan untuk melaksanakan kegiatan pelatihan CPNS," bunyi keterangan tertulis yang dikirimkannya.
Menjawab perihal tudingan pemalsuan SK BKN, Olivia melalui tim kuasa hukumnya, mengaku sama sekali tak memberikan SK pengangkatan PNS.
Ia mengaku tidak pernah sama sekali membuat apalagi memberikan dokumen palsu kepada pihak manapun.
Olivia justru mempertanyakan, siapa yang memberikan SK pengangkatan PNS dan mengapa ia bisa menjadi subjek tudingan ini.
"Maka dari itu, kami meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki dengan sebenar-benarnya dan membongkar fakta-fakta yang ada terkait tuduhan kejahatan ini," bantah Olivia masih lewat keterangan tertulisnya.
Dalam jumpa pers yang digelar di Cilandak, Jakarta Selatan, 30 September 2021, Olivia dan kuasa hukumnya membeberkan bukti transaksi kepada Agustina melalui mobile banking.
Bukti-bukti tersebut sebagai bantahan terhadap pernyataan Agustin yang mengaku tidak menerima uang sedikitpun dari kasus ini.
"Rekening BNI atas nama Agustin Suartini, faktanya sering kali menerima transferan uang dari rekening Oi. Sejauh rekapan kami, jumlahnya mencapai Rp 215,5 juta," kata salah satu kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina.
Susanti menyebut Agustin juga meminta Olivia untuk melakukan transfer uang ke sejumlah orang, yaitu rekening Mandiri atas nama Karnu senilai Rp 20 juta, serta uang senilai Rp 118 juta ke rekening BCA atas nama Nur Anwar Al Anshar.
KOMPAS/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania (tengah) bersama kuasa hukumnya, Susanti Agustina, dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, (30/9/2021).
Penetapan Tersangka
Meski diwarnai saling bantah antara Olivia dan Agustin, hasil penyelidikan polisi pada akhirnya menyimpulkan Olivia bersalah. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 11 November 2021.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjerat Olivia Nathania dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Meski sempat jadi terlapor, suami Olivia, Rafly N Tilaar justru tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi justru menetapkan empat orang tersangka lain sebagai tersangka. Mereka adalah Fiky Muliandhany alias Kiki, Rosita, Sidiq Nirmolo, dan Ekky Saputra.
Baca JKiki merupakan keponakan Nia Daniaty yang berperan sebagai pemesan tempat di Gedung Bidakara untuk proses pengambilan SK; Rosita berperan sebagai guru les CPNS; Sidiq Nirmolo berperan menjadi panitia pengawas di Gedung Bidakara; dan Ekky Saputra alias Budi berperan sebagai pegawai BKD Kota Bekasi.
Hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Pemerintah pun tak henti-hentinya mengingatkan kepada peserta dan orang tua peserta CPNS agar tidak terjebak dengan rayuan para calo yang menjanjikan kelulusan seleksi CPNS.
"Mengingatkan kepada para peserta dan orang tua untuk hati-hati terhadap calo. Tiap tahun pasti ada calo, hati-hati dengan calo," kata Tjahjo.