Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2

Tangkapan layar penyesuaian jadwal pengumuman seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2. gurupppk.kemdikbud.go.idTangkapan layar penyesuaian jadwal pengumuman seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2. - Hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 telah diumumkan Selasa (21/12/2021).

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, dapat melakukan sanggahan yang dimulai pada hari ini, Rabu (22/12/2021).

Hal itu sesuai pengumuman Nomor: 7830/B/GT.01.00/2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Adapun surat tersebut berisi penyesuaian jadwal pengumuman dan proses sanggah hasil seleksi kompetensi II guru ASN-PPPK tahun 2021.

Dalam jadwal tersebut, masa sanggah akan dilakukan selama tiga hari, yakni 22-24 Desember 2021.

Cara pengajuan sanggah seleksi PPPK Guru 2021

Sanggah merupakan langkah terakhir bagi peserta ujian yang tidak lolos untuk mengajukan keberatan karena merasa terdapat kesalahan pada hasil yang diterimanya.

Pengajuan sanggah disampaikan melalui akun SSCASN peserta dan nantinya akan diterima oleh panitia seleksi (pansel) dari instansi.

Selanjutnya, pansel melakukan verifikasi ulang, memberikan tanggapan, dan mengumumkan hasil pasca sanggahnya.

Berikut caranya:

  1. Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  2. Login dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta password
  3. Pelamar mengajukan sanggah lalu mengisi alasan sanggah dengan menjabarkan kronologisnya
  4. Lengkapi bukti ajuan sanggah dengan dokumen pendukung alasan
  5. Instansi akan memproses pengajuan sanggah pelamar dan mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah
  6. Pelamar dapat memantau pengumuman hasil sanggah seleksi PPPK Guru 2021 pada laman SSCASN dan gurupppk.kemdikbud.go.id.

Jawaban sanggah atau tanggapan atas sanggahan yang masuk akan dilakukan pada 24-30 Desember 2021.

Sementara itu, pengumuman pasca-masa sanggah dijadwalkan satu hari setelahnya, pada 31 Desember 2021.

Cara cek kelulusan peserta PPPK Guru 2021

Pelamar dapat melakukan pengecekan kelolosan hasil seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Berikut caranya:

  1. Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
  2. Pada menu, pilih "Hasil Ujian Tahap 2"
  3. Anda akan diarahkan pada laman pencarian hasil seleksi ASN PPPK Guru tahap 2
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tertera pada laman.
  5. Klik "Cari"
  6. Hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 akan ditampilkan pada laman tersebut.

Tahapan seleksi kompetensi PPPK guru

Berdasarkan informasi pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id, seleksi kompetensi PPPK Guru terbagi menjadi tiga tahap.

Seleki kompetensi I

Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

Serta Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

Seleksi kompetensi II

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

  • Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  • Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
  • Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Seleksi kompetensi III

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

  • Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  • Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
  • Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.kompas