Hal itu sebagaimana tertuang dalam pengumuman Nomor: 7830/B/GT.01.00/2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Adapun surat tersebut berisi penyesuaian jadwal pengumuman dan proses sanggah hasil seleksi kompetensi II guru ASN-PPPK tahun 2021.
Sebelumnya, pengumuman PPPK Guru dijadwalkan pada Sabtu (18/12/2021) pagi.
Perubahan jadwal kali ini disebabkan karena adanya penyesuaian format laporan cetak hasil seleksi kompetensi dalam PPPK Guru tahap 2.
Walhasil, pengumuman diundur sampai tanggal 21 Desember 2021 dan masa sanggah hasil seleksi akan berlangsung pada 22-24 Desember 2021.
"Sehubungan dengan adanya penyesuaian format laporan cetak hasil Seleksi Kompetensi II Guru PPPK Tahun 2021, dengan ini disampaikan penyesuaian jadwal pengumuman dan sanggah hasil Seleksi Kompetensi II Guru PPPK Tahun 2021," demikian bunyi pengumuman nomor 7830/B/GT.01.00/2021 tersebut.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto menjelaskan bahwa perkembangan terbaru terkait seleksi PPPK Guru tahap 2 dapat diakses pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
"Perkembangan informasi terkait seleksi Guru PPPK dapat diakses melalui laman gurupppk.kemdikbdud.go.id," ujar Anang, Selasa (21/12/2021).
Selasa (21/12/2021) pukul 12.30 WIB, menu pengecekan hasil PPPK Guru 2021 tahap 2 telah tersedia pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Berikut panduan mengecek hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2:
Cara cek hasil seleksi PPPK Guru
- Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Pada menu, pilih "Hasil Ujian Tahap 2"
- Anda akan diarahkan pada laman pencarian hasil seleksi ASN PPPK Guru tahap 2
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tertera pada laman.
- Klik "Cari"
- Hasil seleksi PPPK Guru tahap 2 akan ditampilkan pada laman tersebut.
Masa sanggah
Berdasarkan pengumuman nomor 7830/B/GT.01.00/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah II atau masa pengajuan sanggah.
Dijadwalkan masa sanggah II berlangsung 22-24 Desember 2021.
Sanggahan dapat diajukan peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2.
Sanggahan akan dijawab pada 24-30 Desember 2021.
Kemudian, pengumuman pasca-masa sanggah II dijadwalkan pada 31 Desember 2021.
Tahapan seleksi kompetensi PPPK guru
Berdasarkan informasi pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id, seleksi kompetensi PPPK Guru terbagi menjadi tiga tahap.
Seleki kompetensi I
Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
Serta Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.
Seleksi kompetensi II
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Seleksi kompetensi III
Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.
Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Infografik: Berapa Gaji PPPK?