Pengumuman ini dapat dilihat pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
Hal itu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto.
"Hasil seleksi kompetensi guru PPPK tahap II dapat dilihat dalam laman gurupppk.kemdikbud.go.id," ujar Anang , Jumat (17/12/2021).
Peserta yang mengikuti seleksi tahap tersebut bisa mengecek hasilnya dengan cara berikut:
Cara cek hasil seleksi PPPK guru 2021
1. Di laman Kemendikbud
- Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Pada kolom menu, terdapat pilihan "Hasil Ujian Tahap 2" kemudian klik
- Anda akan diarahkan pada laman pencarian hasil seleksi ASN PPPK guru tahap 2
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tertera pada laman
- Klik "Cari"
- Pengumuman hasil PPPK guru tahap II akan muncul di laman Anda
2. Di laman SSCASN
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Peserta dapat memilih menu login akun SSCASN 2021.
- Setelah menuju laman login akun, peserta diminta menginput NIK dan password yang digunakan sebelumnya untuk pendaftaran PPPK guru 2021.
- Setelah itu pilih opsi masuk.
- Peserta bisa langsung melihat status kepesertaannya lulus atau tidak lulus, serta melihat nilai yang diperoleh dalam serangkaian tes PPPK guru 2021.
Kendati demikian, sejauh pemantauan , hingga Jumat (17/12/2021) malam, laman SSCASN belum menyediakan data mengenai pengumuman hasil PPPK guru tahap II.
Masa sanggah
Setelah mengetahui pengumuman tersebut dan ada peserta yang merasa keberatan dengan hasilnya, Anda bisa mengajukan sanggah.
Berdasarkan pengumuman Nomor: 6510/B/GT.01.00/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek, masa sanggah II dijadwalkan berlangsung pada 17-19 Desember 2021.
Sanggahan dapat diajukan peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian seleksi kompetensi PPPK guru tahap II.
Kemendikbud Ristek akan menjawab sanggahan para peserta pada 19-25 Desember 2021.
Kemudian, pengumuman pasca-masa sanggah II dijadwalkan pada 30 Desember 2021.
Adapun sanggah dapat melalui laman SSCASN di https:/daftar-sscasn.bkn.go.id/login, kemudian mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologinya.
Peserta yang lolos
Seperti yang dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1127 Tahun 2021, ada beberapa kriteria peserta yang diloloskan dalam seleksi ini.
Pemilihan formasi II ditujukan bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I maka mereka bisa memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
Seleksi kompetensi II ini diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Pada seleksi tahap pertama, sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lolos dan menjadi PPPG Guru.
Infografik: Berapa Gaji PPPK?