Peserta PPPK guru tahap 2 masuk tahapan masa sanggah.
Masa sanggah ini dimulai pada 22-24 Desember.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani mengungkapkan prosedur menyanggah sama seperti pada selesai PPPK guru tahap 1.
Para peserta menyanggah lewat lewat akun SSCASN BKN.
Terkait hal itu, Nunuk mengingatkan peserta hanya bisa menyanggah nilainya sendiri.
"Jadi menyanggah itu bukan nilai orang lain ya," kata Nunuk Suryani di kanal YouTube Kemendikbudristek dikutip Selasa (21/12).
Dia menjelaskan, proses menyanggah ini sama seperti PPPK guru tahap I.
Caranya masuk ke akun masing-masing di SSCASN BKN.
Kemudian mencatumkan apa saja yang peserta rasa tidak tepat.
Peserta dilarang menyanggah nilai orang lain, tetapi fokus pada nilai sendiri.
Semua sanggahan itu akan dijawab Pansel PPPK guru pada 24-30 Desember.
"Setiap sanggahan yang masuk akan kami jawab berdasarkan data dan fakta," tegasnya.
Untuk diketahui pada seleksi PPPK guru tahap 1, ada banyak sanggahan yang tidak membawa perubahan pada hasil akhir.
Sebab, sanggahan yang masuk lebih menyoroti nilai pesaingnya.
Namun, tidak sedikit pula guru honorer yang mendapatkan berkah saat masa sanggah.
Sebagai contoh kasus pemberian afirmasi bagi guru-guru honorer regrouping yang sebelumnya tidak mendapatkan afirmasi, akhirnya bisa menerima haknya.
Afirmasinya berupa nilai kompetensi teknis dari 75-125 poin.
Begitu juga guru honorer K2 yang tidak mendapatkan afirmasi, akhirnya diberikan nilai tambahan kompetensi teknis 125 poin.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan, sebanyak 9 ribu lebih guru honorer K2 yang sebelumnya tidak mendapatkan afirmasi, akhirnya bisa menerimanya setelah ada peserta yang menyanggah. (esy/jpnn)