Sebagaimana disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani melalui akun Instagramnya, @nunuksuryani.
Dia menyampaikan bahwa hasil pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui portal SSCASN, masih belum bisa diakses.
"Yang dari BKN masih menunggu," ujar Nunuk, Jumat (17/12/2021).
Berikut link dan cara cek hasil pengumuman PPPK Guru tahap 2:
Link hasil pengumuman PPPK Guru Tahap 2
Nunuk menyampaikan, hasil seleksi uji kompetensi guru PPPK tahap 2 dapat dilihat di laman:
Cara cek pengumuman hasil PPPK Guru Tahap 2
Terdapat 2 cara untuk mengecek pengumuman hasil PPPK Guru Tahap 2, yakni:
1. Situs Kemendikbud gurupppk.kemdikbud.go.id
- Buka laman gurupppk.kemdikbud.go.id
- Pilih "Hasil Ujian Tahap 2"
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP
- Masukkan nomor pendaftaran seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2
- Masukkan hasil penjumlahan angka yang muncul atau kode captcha
- Klik tombol "Cari"
2. Laman SSCASN sscasn.bkn.go.id
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Peserta dapat memilih menu login akun SSCASN 2021.
- Setelah menuju laman login akun, peserta diminta menginput NIK dan password yang digunakan sebelumnya untuk pendaftaran PPPK guru 2021.
- Setelah itu pilih opsi masuk.
- Peserta bisa langsung melihat status kepesertaannya lulus atau tidak lulus, serta melihat nilai yang diperoleh dalam serangkaian tes PPPK guru 2021.
Sempat ditunda
Berdasarkan Pengumuman Nomor 6510/B/GT.01.00/2021, disebutkan bahwa Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II Guru PPPK Tahun 2021 dijadwalkan pada Kamis (16/12/2021).
Namun, kegiatan tersebut belum terlaksana sesuai jadwalnya.
, Kamis (16/12/2021), Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengonfirmasi bahwa pengumuman memang ditunda atau tidak sesuai jadwal yang sudah dirilis.
"Betul (ditunda)," ujar Satya, Kamis (16/12/2021).
Menurut dia, penundaan ini karena BKN masih mengolah hasil tes PPPK Guru 2021 Tahap 2.
Syarat lolos seleksi PPPK Guru Tahap 2
Seperti diketahui, agar peserta lolos dalam seleksi, mereka harus memenuhi passing grade atau nilai ambang batas yang telah ditetapkan.
Di peraturan yang baru (Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169/2021) nilai ambang batas guru dibagi menjadi 3 kategori, yakni:
1. Nilai ambang batas kategori 1
Nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 112 Tahun 2021.
2. Nilai ambang batas kategori 2
Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran.
3. Nilai ambang batas 3
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi maka nilai ambang batas kategori 3 digunakan.kompas