Tangkapan layar penyesuaian jadwal pengumuman seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 2 dijadwalkan dilakukan pada hari ini, Selasa (21/12/2021).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7830/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pengumuman dan Proses Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Sebelumnya, pengumuman PPPK Guru dijadwalkan pada Sabtu (18/12/2021) pagi.
Perubahan jadwal kali ini disebabkan karena adanya penyesuaian format laporan cetak hasil seleksi kompetensi dalam PPPK Guru tahap 2.
Cara cek pengumuman hasil PPPK Guru Tahap 2
Untuk mengetahui hasilnya, peserta seleksi dapat mengakses melalui dua cara.
Pertama melalui laman SSCASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan yang kedua melalui laman PPPK Guru dari Kemdikbudristek.
1. SSCASN
- Masuk ke laman sscasn.bkn.go.id
- Pilih "Login" dengan mengklik pada menu di bagian kanan atas
- Masukkan NIK dan kata sandi
- Klik menu "Masuk"
- Hasil seleksi PPPK Guru Tahap 2 akan ditampilkan.
2. PPPK Guru
- Masuk ke laman gurupppk.kemdikbud.go.id
- Geser ke bawah dan klik "Hasil Ujian Tahap 2" atau langsung klik link berikut ini
- Masukkan NIK, Nomor Peserta, beserta hasil penjumlahan yang berfungsi sebagai verifikasi
- Klik "cari"
- Hasil akan ditampilkan.
Adapun untuk pengajuan masa sanggah atas pengumuman tahap 2 ini dibuka pada 22-24 Desember 2021.
Selanjutnya, tahap jawab sanggah berlangsung pada 24-30 Desember 2021.
Dan terakhir, pengumuman pasca-sanggah akan dilakukan pada 31 Desember 2021.
Formasi terbesar
Tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Total formasi yang dibutuhkan adalah sebanyak 707.622 formasi, (14/6/2021).
Dari total formasi yang dibuka, sebagian besarnya dibuka untuk PPPK Guru yakni sebanyak 531.076 formasi.
Sisanya adalah formasi PPPK non-Guru sebanyak 20.960 formasi dan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 80.961 formasi.
Sebagai tambahan, seleksi PPPK Guru tahap 2 ini dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Infografik: Berapa Gaji PPPK?