Tes SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru 2021 berlangsung di 450 Titik Lokasi (Tilok), pada Kamis, 2 September 2021. Dok BKN
Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan jadwal baru hasil seleksi kompetensi Guru ASN dan PPPK. Pada pengumuman ini disesuaikan waktu pengumuman dan masa sanggah dengan waktu yang baru.
Aturan yang dikeluarkan Ditjen Guru dan Tenaga Kerja Kependidikan yakni surat pengumuman dengan Nomor 7830/B/GT.01.00/2021 tentang Penyesuaian Jadwal Pengumuman dan Proses Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
“Sehubungan dengan adanya penyesuaian format laporan cetak hasil Seleksi Kompetensi II Guru PPPK Tahun 2021, dengan ini disampaikan penyesuaian jadwal pengumuman dan sanggah hasil Seleksi Kompetensi II Guru PPPK Tahun 2021 pada Pengumuman Nomor : 6510/B/GT.01.00/2021 sebagai berikut,” tulis pengumuman itu, Sabtu (18/12/2021).
Ada emat hal yang dijadwal ulang dalam aturan tersebut, diantaranya;
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi II : 21 Desember 2021
- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 22-24 Desember 2021
- Jawab Sanggah II (tanggapan sanggah): 24-30 Desember 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah II: 31 Desember 2021.
“Pelamar agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go. id/ ,” tutup pengumuman itu.
Informasi, pengumuman ini telah ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kerja Kependidikan Iwan Syahril pada 17 Desember 2021. Iwan juga menjabat sebagai Ketua Panitia PPPK JF Guru.
Laman PPPK Guru 2021
Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 bisa dilihat melalui tautan gurupppk.kemdikbud.go.id.
Sebelumnya, Hasil pengumuman Seleksi Kompetensi II Guru Aparatur Sipil Negara (ASN)-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlangsung pada Kamis (16/12/2021).
Kemendikbudristek akan mengumumkan hasilnya dan peserta bisa langsung mengakses link gurupppk.kemdikbud.go.id.Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 6510/B/GT.01.00/2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.liputan6