Pengumuman seleksi CPNS 2021 sudah dirilis di situs SSCASN, peserta yang ingin melakukan sanggah pun sudah mengajukan tanggal 25 hingga 27 Desember kemarin.
Kini pihak instansi tengah berikan jawaban sanggahan hingga 3 Januari 2022. Lalu pengumuman akhir pasca sanggah dijadwalkan pada 4 hingga 6 Januari 2022.
Jika sudah dipastikan lolos seleksi CPNS 2021, peserta diwajibkan melengkapi syarat pemberkasan CPNS 2021 secara daring di situs SSCASN.
Lantas, apa saja syarat pemberkasan CPNS 2021 yang harus disetorkan peserta lolos seleksi CPNS 2021? Berikut dokumen persyaratannya dikutip dari Tribunnews:
- Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah
- Ijazah asli bagi lulusan PTN Luar Negeri
- Transkrip nilai asli.
- Hasil cetak atau print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Bukti pengalaman kerja yang sah dan dilegalisir.
- Lima surat pernyataan di bawah ini.
Adapun lima surat pernyataan yang harus disiapkan peserta lolos CPNS 2021:
- Surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000.
- Surat pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku sampai dengan Maret 2022.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus sebagai PNS atau dokter.
- Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya.
Demikian dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Jangan lupa pastikan dicek kembali sebelum melakukan upload dokumen ini di situs SSCASN. Rol