Hasil seleksi penerimaan CPNS 2021 oleh PPK Instansi telah dirilis pada 23 hingga 24 Desember 2021. Hal itu sesuai dengan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditandatangani Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana dengan nomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/.
Instansi telah memberikan kesempatan kepada peserta CPNS untuk melakukan sanggahan atas hasil seleksi CPNS. Masa sanggah sudah berakhir pada 27 Desember. Selanjutnya pengumuman pasca sanggah berlangsung pada 4-6 Januari 2022.
Selanjutnya peserta yang lolos diminta menyampaikan kelengkapan dokumen dan pengisian daftar riwayat hidup pada 7-21 Januari 2022. Selanjutnya usulan penetapan nomor identitas pegawai (NIP) CPNS selama satu bulan mulai 22 Januari 2022 hingga 22 Februari 2022.
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, di mana golongan terendah mendapatkan Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200. Besaran gaji PNS itu belum termasuk tunjangan yang diberikan.
Daftar gaji PNS 2021:
Gaji PNS Golongan I
Ia Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II
IIa Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
IIIa Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
IVa Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sedangkan untuk besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi.
Tunjangan PNS di halaman berikutnya.
Tunjangan PNS di luar gaji pokok:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) jadi yang paling besar diterima PNS. Besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Pada tingkat pemerintahan pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan Suami/Istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan Anak
Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.
Tunjangan di atas belum termasuk tunjangan pensiun PNS. Demikian daftar tabel gaji PNS 2021 beserta sejumlah tunjangan yang dapat diterimanya.