Pasalnya, ketakutan mereka tidak menerima gaji tahun depan karena sudah menyandang status PPPK, akhirnya tidak terbukti.
Di sejumlah daerah, kepala daerahnya bahkan sudah membuatkan surat edaran mengenai gaji calon PPPK dari honorer guru maupun non-guru.
Waketum Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Damanhuri mengungkapkan, sesuai surat Sekda Budi Wiyana tertanggal 27 Desember, disebutkan honorer yang dinyatakan lulus PPPK guru maupun PPPK non-guru diminta tetap bekerja.
"Jadi kami diperpanjang masa kontraknya sebagai pegawai non-ASN atau honorer sampai kami resmi diangkat dan terima SK PPPK," kata Damanhuri Jumat (31/12).
Yang menggembirakan, para calon PPPK 2021 guru dan non-guru tetap diberikan gaji.
Dengan demikian guru honorer tidak pusing lagi memikirkan apakah masih terima gaji atau tidak periode Januari-Maret.
Ketua SNWI Sumatera Selatan Susi Maryani juga mengungkapkan kelegaannya karena mereka masih tetap dipekerjakan di sekolah induknya. Selain itu masih tetap menerima gaji.
"Alhamdulillah di Kota Palembang sudah diinformasikan kami masih tetap digaji. Insyaallah kalau tidak ada aral melintang Februari terima SK PPPK," ucapnya.
Baik Huri maupun Susi berharap, di daerah lain juga memberikan kebijakan yang sama. Jika calon PPPK tidak diberikan gaji, akan menjadi bumerang bagi honorer.
"Kasihan mau menghidupi keluarga pakai apa kalau enggak digaji lagi," ucap Susi.
Sebelumnya, Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengungkapkan, di sejumlah daerah, para guru honorer yang lulus PPPK tahap 1 terancam tidak digaji lagi tahun depan.
Itu karena guru honorer yang lulus PPPK tidak dimasukkan dalam alokasi BOP sekolah untuk menghindari double gaji.(esy/jpnn)