Mendikbud Nadiem Makarim mempimpin upacara peringatan HUT PGRI ke-74 dan Hari Guru Nasional 2019, Senin (25/11/2019). (Ady Anugrahadi)
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah untuk langsung meluluskan guru yang telah mengabdi lebih dari lima tahun di sekolah sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi mereka selama ini.
"Pola rekrutmen guru dan tenaga kependidikan dalam PPPK perlu diperbaiki, di antaranya dengan memberikan afirmasi 100 persen kepada guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang telah mengabdi minimal lima tahun. Artinya, GTK yang telah mengabdi minimal lima tahun atau lebih, sebagai bentuk penghargaan dan loyalitasnya terhadap pendidikan perlu otomatis lulus PPPK," pinta Ketua Umum PGRI, Prof Unifah Rosyidi dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Unifah memandang, guru merupakan ujung tombak untuk melakukan perubahan dan perbaikan kualitas pendidikan. Karena itu perannya harus diperkuat, diberdayakan, dan diberikan otonomi.
Jangan sampai kalau ada persoalan pendidikan, seolah-olah guru menanggung beban itu sendirian. Beberapa dekade terakhir ini, para guru sebenarnya sudah melakukan banyak inovasi dan berbagai upaya terobosan yang tidak linear, kreatif, dan menyentuh akar persoalan pendidikan yang sebenarnya.
Di samping itu, dia juga meminta supaya pola penempatan guru dan tenaga kependidikan yang lulus PPPK di sekolah agar menempatkan pada tempat asalnya, sehingga tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar di sekolah tersebut.
"Menyelesaikan rekrutmen GTK honorer menjadi GTK PPPK maksimal tahun 2023," tuntutnya.
Tak Ada yang Berstatus Honorer
Unifah juga mendesak agar rekrutmen GTK baru di sekolah negeri selanjutnya hanya dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK, dan tidak ada lagi yang berstatus honorer.
Unifah pun melihat perlunya membuka kembali formasi PNS untuk guru di tahun 2022 dan 2023 mengingat profesi guru diminati oleh mereka yang berdedikasi tinggi. berkompeten, dan mendapat jaminan kesejahteraan yang layak dari negara.
Serta perlu menyediakan formasi guru berbasis pemerataan guru yang berimbang dan berkeadilan sesuai kebutuhan daerah, karena selama ini distribusi guru tidak merata dan berimbang di sejumlah daerah.
"Perlu melakukan evaluasi menyeluruh sistem perekrutan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperhatikan afirmasi yang berkeadilan bagi para guru honorer yang telah berusia di atas 35 tahun," tandasnya.
Liputan6