Hoak Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes

Para CPNS yang mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) di Balai Serba Guna Kaliwates Kabupaten Jember 
Kompas/Diskominfo Jember Para CPNS yang mengikuti tes seleksi kompetensi bidang (SKB) di Balai Serba Guna Kaliwates Kabupaten Jember Di media sosial, beredar surat berisi pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa melalui tes dengan mengatasnamakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Surat tersebut diunggah oleh akun Facebook ini, Senin (20/12/2021).

Disebutkan bahwa pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kebijakan kepada seluruh tenaga guru, administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian diangkat menjadi PNS.

Dalam surat turut memuat nomor WhatsApp salah satu pejabat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama yang dapat dihubungi untuk memperoleh kejelasan informasi pengangkatan tenaga honorer tersebut.

"IMFORMASI :
Menteri Pendidikan dam Kebudayaan, Serta Badan Kepegawaian Negara/BKN PUSAT. Dalam Rapat Digedung DPR Komisi X Senayan Jakarta. Mnberikan Kebijakan Kepada Seluruh Seluruh Tenaga Honorer Guru. Administrasi. Dan Tenaga Penyuluh Pertanian dan Kesehatan. Yang Berumur 35 Tahun keatas. Untuk diangkat PNS TANPA TES. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Konfirmasi Lansung Bagian Pengadaan Dan Kepangkatan PNS BKN PUSAT JAKARTA. Drs SATYA PRATAMA S. SOS. M. Sc. No Wa: 0853-4104-6037," demikian narasi yang ditulis pengunggah.

Penegasan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama yang namanya dicatut dalam surat tersebut menegaskan bahwa surat itu tidak benar alias hoaks.

Satya mengirimkan link unggahan dari akun media sosial BKN, dari Twitter, Facebook, dan Instagram, yang berisi penegasan bahwa surat itu hoaks.

Satya menyampaikan, tidak ada yang namanya seleksi dan pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui tes.

"Pada prinsipnya, seleksi dan pengangkatan ASN itu 

melalui prosedur, salah satunya ialah melalui tes," ujarnya,, Kamis (23/12/2021).

BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming pengangkatan ASN tanpa melalui tahapan tes.

Kemendikbud Ristek melalui laman resminya, kemdikbud.go.id juga menyebut surat itu tidak sesuai dengan Tata Naskah Dinas Kemendikbud Ristek.

Adapun hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 22 Tahun 2021.

Menurut Kemendikbud Ristek, beberapa hal yang tidak sesuai antara lain:

  • Nomenklatur jabatan menteri
  • Nomenklatur kementerian
  • Stempel jabatan menteri
  • Kop surat/kepala naskah dinas
  • Format nomor surat.

 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh #ASNKiniBeda (@bkngoidofficial)

Alur seleksi CPNS

Berikut alur sistem seleksi CPNS seperti dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id:

1. Daftar akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu Pendaftaran akun.

3. Seleksi administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian.

4. Seleksi Kompetensi Dasar

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.

5. Seleksi Kompetensi Bidang

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang.

6. Pengumuman kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
KOMPAS/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat