Perubahan jadwal ini merupakan jadwal terbaru dari penyesuaian jadwal sebelumnya, tertanggal 19 Oktober 2021.
Melalui surat bernomor 18256/B.KS.04/01/SD/2021, penyampaian hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dijadwalkan diumumkan minggu depan.
#SobatBKN, siapa yang sudah ga sabar menunggu pengumuman #SeleksiCASN2021??
Berikut Mimin sampaikan Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) December 18, 2021
CPNS Tahun 2021. Cermati baik-baik tahapan beserta jadwalnya ya????. pic.twitter.com/CxkhdEXFTY
Jadwal lanjutan seleksi CPNS 2021
Berikut jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS 2021:
- Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13-14 Desember 2021
- Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15-17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021
- Penyampaian Hasil SKD dan SKB: 21-22 Desember 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23-24 Desember 2021
- Masa Sanggah: 25-27 Desember 2021
- Jawab Sanggah: 25 Desember 2021-3 Januari 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah: 4-6 Januari 2022
- Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan Pengisian DRH: 7-21 Januari 2022
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari-22 Februari 2022
Cara mengecek pengumuman
Peserta bisa melihat hasil integrasi SKD dan SKB melalui laman masing-masing instansi. Caranya, dengan memantau website resmi instansi atau memantau media sosialnya.
Selain itu, peserta juga bisa mengeceknya melalui laman SSCASN.
Apabila ingin melihat hasil integrasi SKD dan SKB melalui SSCASN, maka bisa lakukan langkah berikut:
- Akses laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas laman tersebut
- Anda akan diarahkan pada halaman login Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password Klik "Masuk"
- Setelah login berhasil, halaman berikutnya memuat resume pendaftaran, berikut dengan keterangan kelolosan setiap tahapnya
- Cek hasil SKD dan SKB Anda.
Hasil integrasi SKD dan SKB
Pengolahan nilai akhir CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut diatur mengenai pengolahan hasil integrasi dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.
Pelamar yang memiliki hasil integrasi yang sama, maka penentuan kelulusan akan diurutkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.
- Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.
- Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.