Ketua Pansel PPPK Guru 2021 Iwan Syahril menjelaskan bagi peserta yang tidak hadir ke tempat ujian kompetensi pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan, kasus khusus atau keadaan kahar wajib menyampaikan laporan tertulis kepada penanggung jawab lokasi ujian. Laporannya harus disertai alasan dan bukti.
Selanjutnya pengawas utama, penanggung jawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta bisa mengikuti sesi susulan.
"Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya," kata Iwan di Jakarta, Selasa (7/12).
Penegasan ini sebenarnya sudah diinformasikan lewat surat pengumuman yang diterbitkan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril selaku ketua Pansel PPPK guru 2021.
Jadi, kata Iwan, peserta yang hasil rapid test reaktif, positif Covid-19, sakit, melahirkan, kondisi geografis, masalah transportasi, bencana alam, dan lainnya bisa melaporkan ke masing-masing penanggung jawab lokasi ujian. Ini agar namanya bisa didata dan bisa ditentukan bisa ikut ujian susulan atau tidak.
Sesi susulan, lanjut Iwan, akan dilaksanakan pada Minggu, 12 Desember 2021. Pengumuman jadwal dan tempat ujian sesi susulan bisa dilihat melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id, satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu, 11 Desember).
Para peserta tes PPPK guru tahap 2 di daerah terdampak bencana alam tidak perlu risau.
Demikian juga peserta yang melahirkan, sakit, positif Covid-19, dan lainnya.
Ketua Pansel PPPK Guru 2021 Iwan Syahril menjelaskan bagi peserta yang tidak hadir ke tempat ujian kompetensi pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan, kasus khusus atau keadaan kahar wajib menyampaikan laporan tertulis kepada penanggung jawab lokasi ujian. Laporannya harus disertai alasan dan bukti.
Selanjutnya pengawas utama, penanggung jawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta bisa mengikuti sesi susulan.
"Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya," kata Iwan di Jakarta, Selasa (7/12).
Penegasan ini sebenarnya sudah diinformasikan lewat surat pengumuman yang diterbitkan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril selaku ketua Pansel PPPK guru 2021.
Jadi, kata Iwan, peserta yang hasil rapid test reaktif, positif Covid-19, sakit, melahirkan, kondisi geografis, masalah transportasi, bencana alam, dan lainnya bisa melaporkan ke masing-masing penanggung jawab lokasi ujian. Ini agar namanya bisa didata dan bisa ditentukan bisa ikut ujian susulan atau tidak.
Sesi susulan, lanjut Iwan, akan dilaksanakan pada Minggu, 12 Desember 2021. Pengumuman jadwal dan tempat ujian sesi susulan bisa dilihat melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id, satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu, 11 Desember).
Bagi peserta yang mengikuti sesi susulan wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler. Iwan Syahril menegaskan peserta yang tidak bisa hadir pada sesi susulan baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid-19 atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti tes PPPK guru tahap 2. (esy/jpnn)