Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto mengatakan, hasil ujian tahap II dapat dilihat pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
"Hasil seleksi kompetensi Guru PPPK tahap II dapat dilihat dalam laman gurupppk.kemdikbud.go.id," ujar Anang Jumat (17/12/2021).
Bagaimana cara cek hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap II?
Cara cek hasil seleksi PPPK Guru
- Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
- Pada menu, pilih "Hasil Ujian Tahap 2"
- Anda akan diarahkan pada laman pencarian hasil seleksi ASN PPPK Guru tahap 2
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tertera pada laman.
- Klik "Cari"
- Akan muncul informasi mengenai hasil PPPK Guru tahap II.
Masa sanggah
Berdasarkan pengumuman nomor 6510/B/GT.01.00/2021 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah II.
Masa sanggah II dijadwalkan berlangsung 17-19 Desember 2021.
Sanggahan dapat diajukan peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian seleksi kompetensi PPP Guru tahap II.
Kemendikbud Ristek akan menjawab sanggahan para peserta pada 19-25 Desember 2021.
Kemudian, pengumuman pasca masa sanggah II dijadwalkan pada 30 Desember 2021.
Tahapan seleksi kompetensi PPPK guru
Berdasarkan informasi pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id, seleksi kompetensi PPPK Guru terbagi menjadi tiga tahap.
Seleki kompetensi I
Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
Selain itu, tenaga honorer eks kategori II sesuai database tenaga onorer Badan Kepegawaian Negara.
Seleksi kompetensi II
Bagi Pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Seleksi kompetensi III
Bagi pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.
Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.kompas