Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I

Pengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2021 dan jadwal pelaksanaan SKB 
Dok. Sudin Kominfotik JakselPengumuman hasil seleksi SKD CPNS 2021 dan jadwal pelaksanaan SKB integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 tahap 1 diumumkan hari ini, Kamis (9/12/2021) dan Jumat (10/12/2021).

Hal tersebut sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama membenarkan pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021 tahap I dilakukan pada 9-10 Desember 2021.

"Betul," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/12/2021) siang.

Sementara hasil SKD dan SKB tahap II, akan diumumkan pada 3-4 Januari 2022.

Satya mengatakan, peserta bisa melihat hasilnya melalui laman masing-masing instansi atau laman SSCASN.

"Seperti biasa, pengumuman instansi dan cek SSCASN," jelas dia.

Bagi peserta seleksi, imbuh Satya, ditekankan untuk selalu mengeceknya secara rutin.

"Saya tidak bisa tidak menekankan pentingnya peserta seleksi untuk secara rutin untuk cek pengumuman instansi dan laman SSCASN," katanya lagi.

Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021

Tangkapan layar cara cek hasil SKD CPNS 2021 dan hasil seleksi PPPK.https://sscasn.bkn.go.id/ Tangkapan layar cara cek hasil SKD CPNS 2021 dan hasil seleksi PPPK.

1. Melalui SSCASN:

  1. Peserta dapat mengakses laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas laman tersebut
  3. Anda akan diarahkan pada halaman login
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
  5. Klik "Masuk"
  6. Setelah login berhasil, halaman berikutnya memuat resume pendaftaran, berikut dengan keterangan kelolosan setiap tahapnya
  7. Cek hasil SKD dan SKB Anda.

2. Via kanal resmi intansi:

Peserta dapat memantau laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Penentuan kelolosan akhir CPNS 2021

 27 November 2021, pengolahan nilai akhir CPNS mengacu pada peraturan mengenai pengadaan pegawai negeri sipil (PNS).

Pengadaan PNS tahun ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Menilik Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).

Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Penentuan kelulusan bagi pelamar yang memiliki nilai sama

Tangkapan layar pengumuman hasil SKD CPNS di SSCASNsscasn.bkn.go.id Tangkapan layar pengumuman hasil SKD CPNS di SSCASN

Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.

2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.

4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Apabila nantinya masih terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir, akan berlaku ketentuan berikut:

  • Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
  • Jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Dalam hal ini, instansi pusat melakukan pengelompokan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.

Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.

Sementara itu, instansi daerah yang belum terpenuhi kebutuhan formasinya, dapat diisi pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang mempunyai jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

KOMPASAkbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat <