Lulusan Jadi CPNS, Ini 4 Prodi dan Syarat Masuk Politeknik Kemenkumham

 CPNS Kemenkumham 2021 sudah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Foto: Grandyos Zafna/detik

Bagi kamu yang baru lulus SMA/SMK sederajat dan ingin bekerja sebagai PNS, sekolah kedinasan atau perguruan tinggi kedinasan bisa menjadi pertimbangan. Sebab, setelah lulus nanti kamu akan langsung diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sekolah Kedinasan atau yang sering dikenal dengan sekolah ikatan dinas adalah perguruan tinggi kedinasan yang memiliki ikatan dengan lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan.

Nah, salah satu instansi yang aktif membuka pendaftaran sekolah kedinasan setiap tahun adalah Politeknik Imigrasi (Poltekim) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Melansir situs resmi Poltekim, sekolah kedinasan Poltekim merupakan sebuah lembaga pendidikan tinggi kedinasan di lingkungan Kemenkumham yang menyelenggarakan pendidikan profesional kedinasan, terutama diarahkan pada penerapan keahlian, dan ilmu pengetahuan di bidang keimigrasian. Sebelumnya politeknik ini dikenal dengan nama Akademi Imigrasi (AIM).

Adapun program studi yang ditawarkan oleh Poltekim ini meliputi jenis dan jenjang pendidikan dengan tingkat berdasarkan kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Untuk saat ini Poltekim mempunyai 4 program studi (Prodi) yang ditawarkan kepada masyarakat.

Keempat Prodi itu adalah
- D4 Manajemen Teknologi Keimigrasian.
- D4 Administrasi Keimigrasian.
- D4 Hukum Keimigrasian.
- D3 Keimigrasian.


Nah bagi kamu yang tertarik untuk mendaftar di Politeknik Imigrasi ini, berikut syarat lengkapnya:

1. Warga Negara Republik Indonesia

2. Pria/Wanita

3. Pendidikan SMA sederajat dengan nilai Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) dan nilai Bahasa Inggris sekurang-kurannya 7,0 (tujuh koma nol) pada rapor semester akhir. Khusus untuk putra daerah asli Papua dan Papua Barat nilai Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) dan nilai Bahasa Inggris 6,0 (enam koma nol)

4. Usia serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan akte Kelahiran/surat keterangan lahir)

5. Tinggi Badan minimal Pria 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli

6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna7

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga

9. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia

11. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN d Akademi/Sekolah kedinasan pemerintah lainnya;

12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Siswa / Siswi

13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain.

14. Bagi peserta yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat:
a) Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I / (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
b). Umur pada tanggal 1 Maret 2017 setinggi-tingginya 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir;
c). Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja;
d). Hanya mendaftar di 1 (satu) program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS (PNS di jajaran Pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di POLTEKIP dan PNS di jajaran Imigrasi hanya boleh mendaftar di POLTEKIM).

Demikian sejumlah informasi terkait Poltekim yang berada di bawah lembaga Kemenkumham. Bagi kamu yang merasa tertatik dan dapat memenuhi syarat di atas, buruan daftar sebab 'kursi' yang tersedia terbatas.

(fdl/fdl) detik