Penentuan Kelulusan PPPK Guru Tahap II

Penentuan Kelulusan PPPK Guru Tahap II  

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan cara penentuan kelulusan PPPK guru tahap 2. Ilustrasi Foto: Humas Kemendikbud

Seleksi PPPK guru tahap II 2021 sudah masuk hari ketiga. Sebagian peserta terutama guru swasta, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), guru honorer negeri yang baru bisa ikut tes kedua masih bingung dengan mekanisme penentuan kelulusan.

Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan penentuan kelulusan PPPK guru tahap II berbeda dengan seleksi pertama.

Jika seleksi PPPK tahap I peserta dengan nilai passing grade tertinggi, tetapi bukan guru induk, belum tentu bisa lulus.

Kecuali guru di sekolah induk tidak ada atau tidak lulus passing grade.

"Di seleksi PPPK guru tahap II ini penentuan kelulusannya bukan melihat guru induk atau non-induk, tetapi berdasarkan capaian nilai passing grade-nya," terang Nunuk dalam kanal YouTube Kemendikbudristek, dikutip pada Kamis (9/12).

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 yang mana tidak menggunakan sistem guru induk dan non-induk di seleksi PPPK guru tahap II.

Selain itu tidak lagi mengelompokkan para peserta menjadi kelompok guru induk dan non-induk seperti tahap I.

"Jadi tahap kedua ini status semua guru sama, tidak ada induk dan non-induk," ucapnya.

Dalam penentuan kelulusan hasil seleksi PPPK guru tahap II, jelas Nunuk, nilai seluruh peserta pada formasi yang dilamar akan dilakukan perangkingan berdasarkan nilai tertinggi.

"Jadi semua peserta punya hak dan peluang sama. Yang tertinggi nilainya itu dinyatakan lulus PPPK guru tahap II," terangnya.

Mengenai passing grade PPPK guru tahap II, Nunuk menegaskan tetap mengacu pada KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021.

Dalam KepmenPAN-RB tersebut perhitungan kelulusan menggunakan tiga kategori.

Kategori pertama, passing grade sesuai KepmenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021.

Kategori kedua, diberlakukan bagi peserta berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran, ketentuannya nilai seleksi kompetensi manajerial dan sosialkultural 110, wawancara 20.

Kategori ketiga, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.

Contohnya passing grade kompetensi teknis untuk guru kelas SD sesuai KepmenPAN-RB 1127/2021 sebesar 320.

Setelah disesuaikan (diturunkan 50 poin) menjadi 270. Untuk kompetensi manajerial dan sosialkultural tetap 130, wawancara 24. (esy/jpnn)