Berbarengan dengan itu, mulai 2-31 Januari 2022, pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengajukan usulan penetapan NIP PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan bila instansi mengajukan usulan penetapan NIP PPPK minggu pertama Januari.
Kemudian, semua persyaratan administrasi lengkap termasuk kontrak kerja dan prosesnya akan lebih cepat. Sebaliknya bila usulannya baru diajukan akhir Januari, penetapan NIP PPPK nanti Februari.
Dia membeberkan, kalau mengikuti aturan PP Manajemen PPPK, penetapan NIP PPPK itu maksimal 25 hari kerja. Jika instansi mengusulkan mulai 2 Januari, NIP PPPK sudah ditetapkan bulan yang sama juga.
"Seharusnya memang Januari 2022, calon PPPK guru sudah kantongi NIP PPPK. Dengan catatan semua dokumennya lengkap ya," kata Deputi Suharmen , Rabu (29/12).
Terkait SK PPPK, Deputi Suharmen mengungkapkan, BKN selalu mendorong PPK ketika sudah menerima NIP PPPK, secepatnya menetapkan SK. Memang butuh proses untuk mencetak SK, tetapi diharapkan tidak makan waktu yang panjang.
"BKN sih berharap antara penetapan NIP PPPK dan SK enggak jauh jaraknya. Namun, itu dikembalikan kepada daerah lagi," ujarnya.
Begitu juga dengan TMT atau terhitung mulai tanggal. TMT ini jelas Deputi Suharmen, dihitung setelah instansi menetapkan kontrak dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas). SPMT ini sama seperti CPNS, TMT-nya dihitung setelah diterbitkan SPMT oleh PPK.
Apabila PPK sudah menggunakan sistem IT, Deputi Suharmen mengatakan prosesnya bisa cepat. Sebaliknya bila prosesnya manual, tentu akan lama karena diketik satu per satu.
TMT ini juga jadi patokan penghitungan gaji PPPK. Misalnya 1 Januari 2022 maka gajinya dihitung dari tanggal tersebut. TMT 1 Februari, gajinya dihitung mulai Februari.
Sebelumnya BKN dalam surat Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021, tertanggal 20 Desember 2021 dan ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto menyebutkan pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH.
Kemudian menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022.
Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital mulai 2 Januari sampai 31 Januari 2022.
Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK guru 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul
Penetapan NIP PPPK guru kepada Kepala BKN untuk instansi pusat. Dan, kepala kantor regional BKN untuk instansi daerah. (esy/jpnn)