Hal itu diungkakan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama kepada Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).
Diketahui, sesuai surat Kepala BKN nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB tahap I sejatinya dilakukan Kamis (9/12/2021) dan Jumat (10/12/2021).
Adapun surat Kepala BKN tersebut mengatur tentang perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.
Sementara tahap II, akan diumumkan pada 3-4 Januari 2022.
Kamis (9/12/2021) siang, Satya sempat membenarkan bahwa pengumuman hasil SKD dan SKB tahap I mulai dilakukan Kamis (9/12/2021).
Namun, pada malamnya, Satya mengabarkan bahwa peserta masih diminta untuk menunggu pengumuman lebih lanjut.
"Tunggu sampai ada pengumuman lebih lanjut ya," kata Satya.
Kapan hasil SKD dan SKB tahap I diumumkan?
Saat dikonfirmasi ulang Sabtu (11/12/2021), Satya memberikan penjelasan mengapa pengumuman hasil SKD dan SKB tahap I belum disampaikan.
Hal itu dikarenakan rekonsiliasi nilai SKD dan SKB masih urung terlaksana.
"Rekonsiliasi nilai masih akan dilaksanakan minggu depan," kata dia.
Begitu rekonsiliasi selesai, imbuh dia, pengumuman hasil SKD dan SKB tahap I akan segera disampaikan.
"Pengumuman akan disampaikan di SSCASN dan laman instansi setelah rekonsiliasi nilai selesai," tutupnya.
Penentuan kelolosan akhir CPNS 2021
Diberitakan Kompas.com, 27 November 2021, pengolahan nilai akhir CPNS 2021 mengacu pada peraturan mengenai pengadaan pegawai negeri sipil (PNS).
Pengadaan PNS tahun ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Menilik Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).
Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.
Penentuan kelulusan bagi pelamar yang memiliki nilai sama
Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.
2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.
3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.
4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Apabila nantinya masih terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir, akan berlaku ketentuan berikut:
- Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
- Jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Dalam hal ini, instansi pusat melakukan pengelompokan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.
Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.
Sementara itu, instansi daerah yang belum terpenuhi kebutuhan formasinya, dapat diisi pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang mempunyai jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.